Kanwil DJP Jatim II Resmikan Tax Center ke 23 di Kampus Perpajakan ITB Ahmad Dahlan Lamongan

author republikjatim.com

republikjatim.com

Kamis, 12 Des 2024 21:24 WIB

Kanwil DJP Jatim II Resmikan Tax Center ke 23 di Kampus Perpajakan ITB Ahmad Dahlan Lamongan

i

RESMIKAN - Kanwil DJP Jatim II meresmikan Tax Center atau pusat pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Lamongan di JL KH Ahmad Dahlan No 41, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (12/12/2024).

Lamongan (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II meresmikan Tax Center atau pusat pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Lamongan di JL KH Ahmad Dahlan No 41, Lamongan, Jawa Timur. Peresmian dilakukan dengan melakukan pengguntingan pita sebagai simbolis dimulainya kegiatan Tax Center yang letaknya berdekatan dengan Laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Kamis (12/12/2024).

Acara ini merupakan rangkaian kelanjutan kegiatan setelah selesainya penandatanganan naskah perjanjian kerja sama Tax Center oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin dan Rektor Institut Teknologi Dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Lamongan Dr Hj Mu’ah.

Dari Kanwil DJP Jatim II yang hadir pada acara ini Heru Susilo (Kabid P2Humas) mewakili Kanwil DJP Jawa Timur II beserta staf, Kepala KPP Pratama Lamongan Arif Puji Susilo beserta staf. Sedangkan dari ITB Ahmad Dahlan dihadiri Wakil Rektor I dan III, Dekan Fakultas, dosen serta para staf akademik dan staf kemahasiswaan.

Wakil Rektor I ITB Ahmad Dahlan, Evi Dwi Kartikasari mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak atas dimulainya kerja sama Tax Center itu.

"Keberadaan Tax Center ini, menjadi penyemangat kami dalam menaikkan branding Prodi Perpajakan ITB Ahmad Dahlan yang merupakan satu-satunya Jurusan Perpajakan Perguruan Tinggi di Lamongan," ujar Evi Dwi Kartikasari usai peresmian.

Kabid P2Humas mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II, Heru Susilo menilai Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan menjadi Tax Center yang ke 4 di Lamongan. Untuk di wilayah Kanwil DJP Jatim menjadi yang ke 23 melalui penandatanganan perjanjian kerja sama itu.

"Tax Center di perguruan tinggi merupakan perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu sebagai institusi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat. Khususnya terkait pelaksanaan perpajakan," katanya.

Bagi Heru penerimaan pajak merupakan sumber utama Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara(APBN) yang oleh pemerintah dipergunakan secara transparan dan akuntabel untuk membiayai pembangunan berkelanjutan.

"Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan diharapkan bisa menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan bekerjasama dengan DJP dalam berperan secara signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya fungsi dan peranan pajak," tegasnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendapatan negara yang dipergunakan untuk membiayai pembangunan 72 persen dari penerimaan pajak, ditambah penerimaan cukai peranannya sekitar 83 persen pada APBN Tahun 2024. Karena itu, Tax Center pada Perguruan Tinggi dapat dimanfaatkan siswa (mahasiswa) dan civitas akademika melaksanakan pembelajaran berbasis pengalaman yang dikenal dengan istilah Experienced Based Learning.

"Mahasiswa dapat melaksanakan kegiatan kerja sama dengan pihak DJP melalui Kanwil DJP dan KPP/KP2KP terdekat untuk menjadi Relawan Pajak dalam program Renjani - Relawan Pajak untuk Negeri. Kegiatan kampus ini bisa memperoleh dua manfaat. Yakni pengalaman mahasiswa memraktikan ilmu perpajakannya di DJP sekaligus memperoleh feedback dalam perbaikan pembelajaran kurikulum perpajakan sesuai kebutuhan lapangan kerja," papar Heru.


Sementara Kanwil DJP Jatim II sangat berharap Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan dapat berperan aktif membantu pemerintah mewujudkan Wajib Pajak yang patuh membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan.


Di akhir sambutan Heru Susilo menegaskan tentang Coretax sistim administrasi perpajakan yang akan dimulai penggunaannya Tahun 2025. Harapannya, agar masyarakat bisa memanfaatkan Coretax dengan baik, DJP di tahun 2024 ini sudah melaksanakan publikasi dan sosialisasi serta edukasi secara masif secara berjenjang kepada Wajib Pajak dan stakeholders lainnya, termasuk kepada Tax Center.

"Tax Center yang sudah mendapatkan edukasi Coretax diwajibkan melakukan edukasi kepada anggota Tax Center, dosen dan Relawan Pajak," katanya.

Keberadaan Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan bisa menambah dukungan kepada DJP dalam mempersiapkan implementasi Coretax untuk masyarakat. Khususnya, di kalangan civitas akademika di Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ditutup dengan Kuliah Umum Perpajakan oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II kepada mahasiswa jurusan perpajakan dan akuntansi. Para mahasiswa sangat antusias dalam mengikuti kuliah umum ini dengan mengajukan sejumlah pertanyaan seputar perpajakan kepada pemateri.

"Kami berharap dapat memberi tambahan pengetahuan serta nilai positif para mahasiswa yang merupakan calon-calon pemimpin di masa depan," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal