Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo menerima laporan dugaan penyimpangan prosedural penghapusan dana hibah bagi tiga Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Sidoarjo. Laporan itu, berisi dugaan penyimpangan penghapusan dana hibah yang sebelumnya dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) diperuntukkan tiga Ormas keagamaan.
Ketiga ormas itu, diantaranya untuk PD Aisyiyah, PC Muslimat dan PC Fatayat Kabupaten Sidoarjo. Rinciannya berdasarkan datanya ketiga ormas itu, masing - masing bakal menerima dana hibah sebesar Rp 6 miliar untuk PC Muslimat NU, Rp 4 miliar untuk PD Aisyiyah serta Rp 4 miliar untuk PC Fatayat NU Sidoarjo. Anggaran bakal dicairkan pada APBD Tahun 2025 mendatang.
"Kami melaporkan penghapusan dana hibah untuk sejumlah ormas itu, karena kami menduga penghapusannya salah prosedural. Apalagi dihapus lima menit menjelang Rapat Paripurna di DPRD Sidoarjo pada Sabtu (30/11/2024) kemarin," ujar pelapor Usman usai menyampaikan laporan ke BK DPRD Sidoarjo, Rabu (04/12/2024).
Laporan perkara pertama di BK DPRD Sidoarjo itu, disampaikan anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sidoarjo, Usman. Sedangkan saat menyampaikan laporan itu, diterima langsung Ketua BK DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus.
"Informasinya dana hibah yang dihapus dimasukkan dalam program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo Tahun anggaran 2025. Hal ini, tentu kami menduga juga menyalahi prosedur karena belum ada rapat Banggar pergeseran maupun penghapusan anggaran itu," ungkap Usman yang juga mantan Ketua DPRD Sidoarjo periode 2019 - 2024 ini usai menyerahkan dokumen dugaan kesalahan prosedur dan mekanisme dalam proses persetujuan RAPBD Tahun 2025.
Bagi Usman, dugaan kesalahan prosedur dan mekanisme rapat pimpinan dengan fraksi itu karena untuk membahas penghapusan hibah. Hal itu tidak sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRD.
"Karena fraksi bukan alat kelengkapan dewan. Kita punya Banggar, kenapa mengajak fraksi dalam penghapusan anggaran itu," paparnya.
Ketua BK DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus mengaku telah menerima berkas laporan Usman. Namun politisi senior PKB ini, mengaku belum mempelajari secara detail isi laporan yang dimasukkan pelapor dalam amplop coklat itu.
"Berkas laporan anggota ini nanti baru akan dibuka bersama 4 anggota BK lain, untuk dikaji bersama-sama. Kami upayakan dalam waktu 2 sampai 3 hari ke depan akan menggelar rapat bersama anggota BK lainnya untuk menyikapi laporan ini," tegas Ketua DPD PAN Sidoarjo yang juga anggota Banggar DPRD Sidoarjo ini.
Selain itu, Emir menguraikan dalam laporan itu poin utamanya adalah soal dugaan penghapusan dana hibah bagi tiga Ormas yakni PC Muslimat, PC Fatayat dan PD Aisyiyah Sidoarjo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Dalam laporan ini, ada tiga Ormas yang dihapus beberapa menit sebelum rapat Paripurna persetujuan APBD 2025 kemarin," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Emir yang juga selalu menjadi anggota Banggar DPRD Sidoarjo ini, soal poin mekanisme dalam proses persetujuan APBD, yang diduga tidak melibatkan Banggar DPRD Sidoarjo dalam penghapusan hibah Ormas diduga menyalahi prosedur. Bahkan, dirinya sebagai anggota Banggar DPRD tidak tahu menahu soal penghapusan dana hibah itu.
"Padahal alokasi dana hibah itu sudah dicantumkan dalam KUA-PPAS dan plafon anggaran Tahun 2025. Dugaan kami, karena diduga Banggar belum bersepakat dengan penghapusan hibah itu, pimpinan lalu menarik seluruh fraksi untuk dimintai persetujuan," katanya.
Sementara anggota Banggar dari Fraksi PAN DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, membenarkan dana hibah itu sudah masuk KUA-PPAS. Politisi PAN asal Dapil IV ini merinci dana hibah itu untuk PC Muslimat Rp 6 miliar, PD Aisyiah Rp 4 miliar dan PC Fatayat sebesar Rp 4 miliar.
"Saat itu, Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo tidak mau memasukkan dana hibah itu ke dalam APBD. Kecuali kalau dana itu untuk biaya kegiatan. Sebenarnya, kami (DPRD Sidoarjo) tidak pernah menolak pemberian hibah, justru Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo yang menolak setelah dapat masukan dari pihak lain," urainya.
Bagi Bangun politisi berasal dari Krian ini, jika penghapusan itu anggarannya bakal digunakan untuk kegiatan OPD Pemkab Sidoarjo.
"Kalau konstruksinya seperti itu akan menyulitkan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Bahkan penggeseran dana hibah itu nanti bisa merepotkan OPD yang menerima pergeseran anggaran itu," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi