Sidoarjo (republikjatim.com) - Ketua Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Sidoarjo, Hj Ainun Jariyah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo, Jumat (08/11/2024). Dalam memenuhi panggilan itu, anggota Fraksi PKB DPRD Sidoarjo ini juga menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan tim Gakkumdu Bawaslu Sidoarjo.
Diantaranya soal surat izin cuti yang diajukan per tanggal 17 Oktober 2024. Hal itu menunjukkan Ning Ainun sudah mengajuan cuti sebelum pelaksanaan acara Tahlil Kubro yang dilaksanakan PAC Mulimat NU Candi di Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo pada tanggal 19 Oktober 2024 kemarin.
Saat menghadiri undangan Bawaslu itu, Ning Ainun tidak sendirian. Selain didampingi tim penasehat hukumnya, Heru Krisbiyanto juga didampingi sejumlah anggota Banser serta ratusan kader PC Muslimat NU Sidoarjo dari berbagai wilayah kecamatan yang ada di Sidoarjo. Hanya saja, ibu-ibu muslimat itu tidak masuk ke ruang Sentra Gakkumdu Sidoarjo yang ada JL Raya Pondok Mutiara Blok MEH Nomor 1. Mereka hanya menunggu diluar kantor Gakkumdu Sidoarjo hingga Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo selesai memenuhi pemeriksaan tim Gakkumdu
Sidoarjo.
"Hari ini tudingan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan kubu calon sebelah sudah kami buktikan. Hasilnya,
alhamdulillah kita penuhi dan menghadiri undangan Bawaslu sekarang ini. Usai klarifikasi kita bisa buktikan dugaan yang ditudingkan kubu sebelah itu kita patahkan dengan adanya surat izin yang diajukan tanggal 17 dan disetujui Ketua DPRD Sidoarjo tertanggal 18 2024 kemarin," ujar Heru Krisbiyanto, Tim Penasehat Hukum Hj Ainun Jariyah usai klarifikasi di Sentra Gakkumdu Sidoarjo.
Karena itu, setelah pemeriksaan dan klarifikasi selama hampir satu jam itu, Heru dan Ning Ainun menyerahkan langsung surat cuti yang sudah disetujui Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih itu.
"Hari ini kami menyimpulkan kalau berkampanye dan berkompetisi yang SAE sajalah. Agar Sidoarjo semakin SAE dan harmonis. Pokoknya, mari
berkompetisi yang SAE supaya Sidoarjo semakin SAE," ungkap Heru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Heru menguraikan jika kehadiran Ning Ainun dalam acara Tahlil Kubro itu merupakan memenuhi undangan murni dari Muslimat NU. Hal ini lantaran Ning Ainun Jariyah merupakan Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo.
"Di acara Tahlil Kubro itu Bu Ainun juga tidak berkampanye. Jadi dugaan pelanggaran adminitrasi itu sudah kita buktikan tidak benar. Begitu juga kehadiran Mas Iin (Achmad Amir Aslichin) di acara itu, Bu Ainun tidak tahu. Sekarang ini setiap orang berhak dan dipersilahkan melaporkan siapa saja, tetapi perlu diingat hari ini sebagai kesatria Bu Ainun sudah memenuhi panggilan Bawaslu dan sudah dibantah semua tudingan pelanggaran administrasi itu. Sudah dibuktikan surat cuti," tegasnya.
Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo, Hj Ainun Jariyah mengaku kehadirannya di acara Tahlil Kubro di Desa Sepande, Kecamatan Candi itu kapasitasnya sebagai Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo.
"Karena saya hadir sebagai Ketua Muslimat untuk melantik Ketua Ranting Muslimat NU di acara Tahlil Kubro itu," jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha didampingi komisioner Bawaslu Moch Arief menegaskan saat ini pihaknya mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan Pulbaket.
"Prinsipnya hari ini kami pengumpulan data dan keterangan soal kegiatan Tahlil Kubro kemarin. Itu merupakan kegiatan kemasyarakatan atau kampanye. Itu yang kami dalami. Termasuk kehadiran Bu Ainun dan Mas Iin di acara itu apa saja hubungannya serta berkaitan dengan kampanye atau tidak," urainya.
Namun hari ini, Bawaslu kata Agung sudah menerima semua dokumen mulai surat hingga keterangan. Hasilnya baru akan bisa disimpulkan 5 hari ke depan.
"Hasilnya kita lihat nanti saja. Karena di acara Tahlil Kubro itu memang ada pelantikan pengurus Ranting Muslimat NU. Hari ini, semua pertanyaan dijawab semua oleh Bu Ainun. Soal hasilnya hitam atau putih masih akan kami dalami dalam 5 hari ke depan," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi