Hitungan Sebulan AKD Terbentuk, 4 Pimpinan DPRD Sidoarjo 2024 -2029 Jaga Kekompakan Perkuat Aspek Kolektif Kolegial

author republikjatim.com

republikjatim.com

Rabu, 06 Nov 2024 08:58 WIB

Hitungan Sebulan AKD Terbentuk, 4 Pimpinan DPRD Sidoarjo 2024 -2029 Jaga Kekompakan Perkuat Aspek Kolektif Kolegial

i

KOMPAK - Sebanyak empat pimpinan DPRD Sidoarjo menghadiri acara paripurna yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo beberapa pekan lalu.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat pimpinan DPRD Sidoarjo periode 2024 - 2029, baik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Gerindra maupun Partai Golkar sama-sama ingin menjaga kekompakan sekaligus memperkuat aspek kolektif kolegial. Hal itu, dijadikan prioritas keempat pimpinan DPRD Sidoarjo terbaru, lantaran keempatnya sudah membuktikan hanya dalam hitungan sebulan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) termasuk Tata Tertib (Tatib) bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama.


Bahkan sebelum pimpinan DPRD Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur dilantik dan ditetapkan sebagai pimpinan definitif, keempat pimpinan DPRD Sidoarjo itu sudah dilantik dan ditetapkan secara sah. Susunannya yakni Ketua DPRD Sidoarjo dijabat Abdillah Nasih (PKB), Wakil Ketua I dijabat Suyarno (PDI Perjuangan), Wakil Ketua II dijabat Kayan (Partai Gerindra) dan Wakil Ketua III dijabat Warih Andono (Partai Golkar).


"Sejak awal kami sudah sepakat untuk menjaga kekompakan dan memperkuat aspek kolektif kolegial dalam memimpin DPRD Kabupaten Sidoarjo dalan waktu lima tahun ke depan. Kami yakin dengan pemahaman kolektif kolegial maka tugas pokok dan fungsi (tupoksi) keempat pimpinan juga sudah dituangkan dalam Tatib DPRD Kabupaten Sidoarjo terbaru dan sudah disepakati," ujar Ketua DPRD Sidoarjo, H Abdillah Nasih kepada republikjatim.com, Selasa (05/11/2024).


Bagi Cak Nasih aspek kepemimpinan kolektif kolegial menunjukkan dalam setiap pengambilan keputusan, pimpinan DPRD Sidoarjo ketika dalam sebuah forum rapat atau sejenisnya tidak mutlak berdasarkan atas keinginan atau ego seorang pimpinan. Namun keputusan itu lebih sebagai hasil kumpulan keterlibatan seluruh ataupun sebagian besar anggota DPRD yang hadir dalam forum rapat itu.


"Aspek kolektif kolegial itu, sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD pada Bab XIII Pasal 36 ayat 2. Isinya kepemimpinan alat kelengkapan DPRD bersifat kolektif kolegial. Artinya aspek ini menjadi cerminan dalam demokrasi yang mengedepankan suara terbanyak atau keinginan mayoritas dalam sebuah forum yang aplikasikan pada DPRD Sidoarjo. Itu sudah kami buktikan saat pengisian jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kemarin. Selain tidak ada gejolak penyelesaiannya juga cepat dan tidak makan banyak waktu," ungkap politisi senior PKB asal Dapil VI Kecamatan Waru dan Kecamatan Gedangan ini.


Bagi Nasih seorang pimpinan dewan itu harus peka dalam melihat keinginan atau kemauan dari seluruh atau sebagian besar anggota DPRD Sidoarjo. Meski secara de facto keputusan tetap berada di tangan pucuk pimpinan DPRD sendiri.


"Semua perbedaan pendapat anggota dewan itu bisa diselesaikan melalui Rapat Paripurna, rapat Badan Musyawarah (Banmus), rapat di masing-masing Komisi maupun dalam dapat di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar) serta di Badan Kehormatan (BK) dewan," tegas mantan Ketua Komisi D (Pendidikan dan Kesejahteraan) DPRD Sidoarjo periode 2019 - 2024 ini.


Selain itu, kata Nasih kepemimpinan kolektif kolegial itu, sejak pembentukan AKD harus meningkatkan kinerja yang efektifitas, efesiensi dan kekompakan kinerja dewan. Pihaknya berkeinginan semua anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo solid untuk pelayanan terhadap masyarakat. Bahkan di setiap Komisi yang ada di DPRD Sidoarjo baik itu Komisi A (Hukum dan Pemerintahan), Komisi B (Ekonomi dan Keuangan), Komisi C (Pembangunan) serta Komisi D (Pendidikan dan Kesejahteraan) dapat berfungsi dengan baik dan berkontribusi untuk pembangunan daerah dan mensejahterakan warga Sidoarjo.


"Jadi percepatan pembentukan AKD itu bukti kami berupaya dengan segera melaksanakan tugas-tugas kedewanan. Apalagi, sudah cukup banyak pekerjaan rumah yang menumpuk untuk segera diselesaikan sejak awal pelantikan kami akhir Agustus 2024 kemarin. Diantaran soal pengaduan dan hearing. Kami berharap dengan banyaknya anak-anak muda yang masuk ke DPRD Kabupaten Sidoarjo, jiwa dan semangatnya juga baru. Hasilnya, insyaallah kinerja dan semua rapat hearing dan pengaduan bisa diselesaikan secara maksimal," pinta Nasih yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo ini.


Begitu juga adanya perbedaan selisih hari pelantikan keempat pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Bagi Cak Nasih hal itu menunjukkan kinerja pimpinan DPRD Sidoarjo terbaru ingin segera menyelesaikan tugas-tugas kedewaan itu.


"Pokoknya empat pimpinan baru ini siap membawa dan memperjuangkan aspirasi warga Sidoarjo. Sekaligus, sebagai babak baru untuk seluruh anggota DPRD Sidoarjo pada lima tahun ke depan mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran secara optimal. Karena itu, dalam perspektif kepemimpinan kolektif kolegial ini tidak ada rasa iri dan cemburu antar anggota. Karena itu, kami menekankan pentingnya kerja sama antara legislatif, eksekutif dan seluruh lapisan masyarakat untuk membangun Sidoarjo yang adil, makmur dan sejahtera," urainya.


Tidak hanya itu, lanjut Abdillah Nasih keempat pimpinan DPRD Sidoarjo beserta anggotanya tidak hanya berkomitmen kuat untuk membawa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Sidoarjo. Akan tetapi juga siap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat Sidoarjo tanpa membeda-bedakannya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT


"Bahkan setiap hearing dan pengaduan setiap pimpinan dewan punya hak yang sama untuk ikut dan memimpin hearing itu sesuai tupoksi masing-masing," cetusnya.


Hal senada disampaikan pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo lainnya, Suyarno. Menurut Wakil Ketua II DPRD Sidoarjo ini bentuk kolektif kolegial kepemimpinan dewan baru 2024 - 2029 ini terlihat sejak penyusunan Tatib DPRD Kabupaten Sidoarjo. Bahkan hampir dalam setiap pembahasan Tatib seluruh fraksi di DPRD Sidoarjo dilibatkan dan menyetujui beberapa poin perubahan yang dituangkan dalam Tatib baru DPRD Sidoarjo yang sudah disetujui Gubernur Jatim dan disahkan itu.


"Tatib dan AKD DPRD Sidoarjo itu sudah final dan merupakan rumusan terbaik dari aspek kepemimpinan kolektif kolegial itu. Jadi semua sudah diselesaikan sesuai regulasi dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (Nomor) 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan," jelas politisi senior PDI Perjuangan dari Dapil III (Kecamatan Prambon, Krembung, Tulangan dan Kecamatan Wonoayu) ini.


Menurut Suyarno aspek kepemimpinan kolektif kolegial itu sudah dirumuskan dan dipraktekkan bersama. Dia mencontohkan poin draft yang diubah yang paling menonjol adalah soal ada poin keputusan pimpinan dewan. Poin ini mengubah poin keputusan yang ditetapkan oleh Ketua DPRD lantaran yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (Nomor) 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan itu soal keputusan pimpinan bukan membahas soal keputusan ketua semata.


"Artinya poin perubahan ini tidak ada keputusan berdasarkan otoritas ketua. Akan tetapi, menjadi otoritas keempat pimpinan. Bahkan, ada pembagian kewenangan dari 4 pimpinan yang ada saat ini. Perubahan itu sudah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Jadi sekali lagi otoritas keputusan bukan ditentukan seorang ketua, melainkan ditentukan pimpinan dewan," urai anggota DPRD Sidoarjo dua periode yang juga menjabat Bendahara DPC PDI Perjuangan Sidoarjo ini.


Sementara Wakil Ketua III DPRD Sidoarjo, Warih Andono menegaskan sebelum AKD dan Tatib disahkan, pihaknya sudah mengajak sejumlah anggota dewan yang tercatat sebagai pendatang baru untuk ikut menuangkan idenya dalam Tatib DPRD Sidoarjo periode 2024 - 2029. Tujuannya, agar ide itu tertuang dalam Tatib hingga 19 anggota dewan baru itu merasa ikut dilibatkan dalam penyusunan Tatib baru itu.


"Yang terpenting, kalau dalam catatan ke 19 anggota dewan baru periode sekarang ini tidak bakal melanggar Tatib karena merasa ide mereka sudah dituangkan dalam Tatib terbaru itu," ungkap politisi senior Partai Golkar yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo ini.


Tidak hanya itu, Warih yang dikenal sebagai wakil rakyat dari Dapil VI Kecamatan Waru dan Kecamatan Gedangan ini, memaparkan jika peraturan yang dituangkan dalam Tatib DPRD Sidoarjo harus dapat dipatuhi semua anggota DPRD Sidoarjo baik yang merupakan anggota baru sebanyak 19 orang maupun sisanya 31 orang yang merupakan anggota dewan lama. Karena sebenarnya Tatib itu, memang dibuat dan dirumuskan draft maupun isinya untuk kemaslahatan kinerja anggota DPRD Sidoarjo itu sendiri.


"Bahkan Tatib itu, yang bakal dijadikan acuan (dasar) bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjelaskan tugasnya sebagai wakil rakyat Sidoarjo," pungkas mantan Ketua Fraksi DPRD Sidoarjo ini. Adv/Ary/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal