14 Tak Diperpanjang, Plt Bupati Sidoarjo Serahkan 58 SK Penambahan Masa Jabatan Kades 2 Tahun

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang akan berakhir masa jabatannya sesuai rekomendasi Kemendagri di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (09/05/2024).
SERAHKAN - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang akan berakhir masa jabatannya sesuai rekomendasi Kemendagri di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (09/05/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang akan berakhir masa jabatannya di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (09/05/2024). Penyerahan SK ini sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah SK diserahkan, maka secara otomatis masa jabatannya bertambah 2 tahun dari 6 menjadi 8 tahun. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. UU itu membawa dampak positif. Pemkab Sidoarjo gerak cepat memberikan SK penambahan masa jabatan untuk 58 Kades yang akan berakhir masa jabatannya.

"Dengan adanya tambahan 2 tahun masa jabatan, Kades bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk melaksanakan pembangunan di segala aspek secara optimal," ujar Subandi.

Subandi mengajak para Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk terus bersinergi, berdiskusi dan saling memberikan dukungan dalam mewujudkan kemandirian desa dan kondusifitas pemerintah desa.

"Pelayanan publik harus menjadi prioritas Kades. Kemandirian desa lebih ditingkatkan dengan menggali potensi - potensi desa yang dapat dikembangkan," ungkap mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini.

Selain itu, harapan ke depan Kades segera memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Karena, selama ini dinilai belum sempurna dan masih ada beberapa hal yang harusnya bisa dimaksimalkan.

"Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo terdapat 14 Kades yang masa jabatannya habis pada bulan Mei 2024 ini yang tidak dapat diperpanjang karena suatu alasan tertentu," katanya.

Alasan itu, kata Subandi mulai dari pengunduran diri karena mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 atau karena meninggal dunia.

"Untuk mengisi kekosongan itu, nantinya akan ditunjuk seorang Penjabat (Pj) hingga usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya paling cepat akan digelar pada awal Tahun 2025 mendatang," tandasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

SMP Al Muslim Gelar Program Young Changemakers Dream It, Growth It and Do It, Ajari Pelaku UMKM hingga Kelola Sampah

SMP Al Muslim Gelar Program Young Changemakers Dream It, Growth It and Do It, Ajari Pelaku UMKM hingga Kelola Sampah

Jumat, 08 Mei 2026 11:12 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bukan sekadar teori, melainkan berwujud aksi nyata. Itulah yang ditunjukkan siswa dan siswi kelas VIII SMP Al Muslim Waru…

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 230 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara pembekalan Cakades pada Pemilihan Kepala Desa…

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Bahrul Amig serta Plt Kepala Dinas Perindustrian dan…

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten…

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…