Tilap Pajak Rp 605 Juta, Direktur CV ST Diserahkan Tim PPNS Kanwil DJP Jatim ke Jaksa Kejari Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Tim PPNS Kanwil DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejati Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka AS bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (24/04/2024).
SERAHKAN - Tim PPNS Kanwil DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejati Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka AS bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (24/04/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur (Jatim) II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka AS bersama barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (24/04/2024). Penyerahan tersangka perpajakan itu, diterima I Putu Kisnu Gupta Kasubsie Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus).

Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tersangka AS merupakan Direktur CV ST yang kegiatan usahanya di bidang Industri Tangki, Tandon Air dan Wadah Dari Logam. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

Dampaknya, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

"Perbuatan tersangka (AS) menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari pajak yang tidak disetor sebesar Rp 605.960.185," ujar PPNS Kanwil DJP Jatim II, Paduanta Hutahayan kepada republikjatim.com, Rabu (24/04/2024) usai penyerahan tersangka ke Kejari Sidoarjo.

Tersangka AS, lanjut Paduanta terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang disetor. Tindak pidana itu dilakukan di lokasi usaha CV ST pada kurun waktu masa pajak Januari 2020 sampai Desember 2022.

"CV ST terdaftar sebagai wajib pajak yang berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat," ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan CV ST yakni dengan melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pekerjaan pembuatan dan pemeliharaan intalasi pipa, tangki dan sebagainya di lokasi PT MI di Gresik. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pelunasan pembayaran dari PT MI termasuk uang PPN yang telah dipungut, tersangka AS tidak menyetorkan PPN serta tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Sidoarjo Barat.

"Dampaknya menyebabkan kerugian pendapatan negara mulai Tahun 2020 sampai 2022 senilai Rp 605 juta itu," ungkap Paduanta Hutahayan mewakili Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin.

Proses ini, kata Paduanta sebagai tindakan penyidikan sebenarnya dipilih sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah tindakan administratif dilakukan. Pihaknya juga mengucapkan rasa terima kasih kepada kejaksaan dan kepolisian atas keberhasilan dalam penanganan perkara ini yang merupakan wujud komitmen koordinasi antara aparat penegak hukum dengan otoritas pajak.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam penegakan hukum perpajakan di wilayah Jawa Timur," tegasnya.

Sementara dengan telah diterimanya tersangka AS bersama barang bukti ini, Kanwil DJP Jatim II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya. Yakni baik kepada tersangka AS maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). Penindakan terhadap kasus AS diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lain.

"Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap dan jelas menjadi faktor utama Bangsa Indonesia dalam mewujudkan Pajak Kuat Indonesia Maju," tandasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang saat kerja bakti warga Dusun Wonogiri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi…

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…