Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPPD, Gus Muhdlor Pasrah ke Tim Pengacara

author republikjatim.com

republikjatim.com

Selasa, 16 Apr 2024 13:36 WIB

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPPD, Gus Muhdlor Pasrah ke Tim Pengacara

i

DITETAPKAN - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pemotongan dana insentif di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyatakan bakal sepenuhnya menyerahkan masalah hukum itu ke tim Penasehat Hukum (PH). Pernyataan ini disampaikan Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor itu, seusai acara Halal Bihalal bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pendopo Delta Wibawa,Selasa (16/04/2024).

Selain itu, Bupati Sidoarjo yang menjabat mulai Tahun 2021 ini, juga menyatakan menghormati proses hukum yang diproses lembaga antirasuah (KPK) itu.

"Secara pribadi kami menghormati proses hukum dan akan menyerahkan kasus itu kepada tim penasehat hukum yang telah kami siapkan. Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK. Kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Terkait lebih lanjut kasus ini, mungkin bisa dikomunikasikan bersama tim pengacara (penasehat hukum) kami," ujar Gus Muhdlor di hadapan puluhan wartawan di Pendopo Delta Wibawa.

Selain itu, Gus Muhdlor menjelaskan secara umum, pihaknya juga menghormati dan mengikuti keputusan yang dikeluarkan tim penyidik KPK. Sedangkan ditanya terkait potensi proses praperadilan, Gus Muhdlor tetap bersikukuh menyerahkan sepenuhnya masalah itu, ke tim penasehat hukum yang disiapkannya.

"Yang jelas, kami menghormati proses ini. Karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh. Kami mohon doanya saja," pinta Bupati alumni Fisip Unair Surabaya ini.

Sedangkan sejumlah langkah yang bakal ditempuh Bupati muda ini salah satunya bakal berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tim penasehat hukum (pengacara) terlebih dahulu.

"Nanti tim pengacara saya yang akan menyampaikan soal langkah-langkah hukum selanjutnya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui sebelumnya, tim KPK akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atua Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. Tim penyidik KPK menduga Gus Muhdlor menerima uang dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri Selasa (16/04/2024) seperti dilansir kompas.com.

Ali menjelaskan penetapan tersangka ini berdasar hasil analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka dan sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik KPK. Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan beberapa pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo itu.

"KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Diduga ada yang menikmati adanya aliran sejumlah uang itu," paparnya.

Sementara itu, Ali Fikri mengaku pihaknya bakal mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara yang diduga menjerat Gus Muhdlor itu secara bertahap kepada media. Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal