Terbukti Rugikan Pajak Rp 4,73 Miliar, Pengadilan Negeri Sidoarjo Vonis Pemilik 2 Perusahaan 3 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Sri Sulastri telah memutus perkara pidana pajak secara in-absentia, terdakwa SLM yang merugikan keuangan negara Rp 4,73 miliar dengan putusan (vonis) 3 tahun penjara, Senin (04/03/2024).
VONIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Sri Sulastri telah memutus perkara pidana pajak secara in-absentia, terdakwa SLM yang merugikan keuangan negara Rp 4,73 miliar dengan putusan (vonis) 3 tahun penjara, Senin (04/03/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Sri Sulastri telah memutus perkara pidana pajak secara in-absentia, Senin (04/03/2024). Dalam persidangan itu tidak dihadiri pihak terdakwa. Berdasarkan datanya, terdakwa SLM saat ini dalam status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.

"Kami memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara 3 (tiga) tahun beserta denda sebesar 2 (dua) kali nilai kerugian pendapatan negara Rp 4.738.740.928 subsider 6 (enam) bulan penjara. Harta terdakwa yang sudah disita penyidik berupa satu unit rumah tinggal juga dirampas untuk negara," ujar Ketua Tim Majelis Hakim, Sri Sulastri di saat membacakan putusan sidang.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin menjabarkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa SLM adalah menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Terdakwa juga menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, yakni dari perusahaan miliknya PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro.

"Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini adalah atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa terkait PT BBM. s Sementara yang terkait PT RPM telah di sidangkan terpisah di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan telah divonis dengan putusan hukuman penjara 2 tahun 5 bulan pada akhir Januari yang lalu," ungkap Vita.

Selain itu, tindak pidana pajak yang dilakukan terdakwa SLM terkait PT BBM itu terjadi dalam periode tahun 2018 sampai 2019. Terdakwa melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Proses pengadilan terhadap terdakwa dilakukan secara in-absentia karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan baik dalam proses penyidikan dan juga pengadilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022, persidangan atas kasus ini tetap dapat dilaksanakan," tegasnya.

Agustin Vita Avantin menguraikan penanganan proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah peraturan ini disahkan. Peraturan baru ini menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang terhambat penyelesaiannya disebabkan tersangka mangkir, melarikan diri atau belum ditemukan keberadaannya agar harta sitaan dapat dieksekusi dan digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

"Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus pidana pajak secara in absentia ini patut diapresiasi sehingga pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II pada akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Putusan ini bisa dipergunakan sebagai yurisprudensi untuk penanganan kasus yang serupa dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat dari perbuatan pidana pajak," ungkapnya.

Bahkan terobosan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in-absentia yang pertama kali ini adalah merupakan wujud koordinasi yang baik di antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan akan memberi deterrent effect bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan yang pada gilirannya akan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun dana dari pajak guna memenuhi target penerimaan negara dalam APBN," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Teka-teki kematian Kepala Desa (Kades) Buncitan, Mujiono yang meninggal di Kantor Balai Desa Buncitan, Kecamatan Sedati,…

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang saat kerja bakti warga Dusun Wonogiri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi…

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…