Terbukti Rugikan Pajak Rp 4,73 Miliar, Pengadilan Negeri Sidoarjo Vonis Pemilik 2 Perusahaan 3 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Sri Sulastri telah memutus perkara pidana pajak secara in-absentia, terdakwa SLM yang merugikan keuangan negara Rp 4,73 miliar dengan putusan (vonis) 3 tahun penjara, Senin (04/03/2024).
VONIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Sri Sulastri telah memutus perkara pidana pajak secara in-absentia, terdakwa SLM yang merugikan keuangan negara Rp 4,73 miliar dengan putusan (vonis) 3 tahun penjara, Senin (04/03/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Sri Sulastri telah memutus perkara pidana pajak secara in-absentia, Senin (04/03/2024). Dalam persidangan itu tidak dihadiri pihak terdakwa. Berdasarkan datanya, terdakwa SLM saat ini dalam status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.

"Kami memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara 3 (tiga) tahun beserta denda sebesar 2 (dua) kali nilai kerugian pendapatan negara Rp 4.738.740.928 subsider 6 (enam) bulan penjara. Harta terdakwa yang sudah disita penyidik berupa satu unit rumah tinggal juga dirampas untuk negara," ujar Ketua Tim Majelis Hakim, Sri Sulastri di saat membacakan putusan sidang.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin menjabarkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa SLM adalah menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Terdakwa juga menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, yakni dari perusahaan miliknya PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro.

"Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini adalah atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa terkait PT BBM. s Sementara yang terkait PT RPM telah di sidangkan terpisah di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan telah divonis dengan putusan hukuman penjara 2 tahun 5 bulan pada akhir Januari yang lalu," ungkap Vita.

Selain itu, tindak pidana pajak yang dilakukan terdakwa SLM terkait PT BBM itu terjadi dalam periode tahun 2018 sampai 2019. Terdakwa melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Proses pengadilan terhadap terdakwa dilakukan secara in-absentia karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan baik dalam proses penyidikan dan juga pengadilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022, persidangan atas kasus ini tetap dapat dilaksanakan," tegasnya.

Agustin Vita Avantin menguraikan penanganan proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah peraturan ini disahkan. Peraturan baru ini menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang terhambat penyelesaiannya disebabkan tersangka mangkir, melarikan diri atau belum ditemukan keberadaannya agar harta sitaan dapat dieksekusi dan digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

"Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus pidana pajak secara in absentia ini patut diapresiasi sehingga pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II pada akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Putusan ini bisa dipergunakan sebagai yurisprudensi untuk penanganan kasus yang serupa dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat dari perbuatan pidana pajak," ungkapnya.

Bahkan terobosan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in-absentia yang pertama kali ini adalah merupakan wujud koordinasi yang baik di antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan akan memberi deterrent effect bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan yang pada gilirannya akan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun dana dari pajak guna memenuhi target penerimaan negara dalam APBN," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menerima penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 3 unit sepeda listrik dari…

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemkab Sidoarjo memberangkatkan sebanyak 28 unit bus yang mengantar 1.400 pemudik dalam program mudik gratis Lebaran Tahun …

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejuaraan Cabang (Kejurcab) Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kabupaten Sidoarjo resmi digelar di Gedung Youth Center…

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten…

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (15/03/2026) sore kemarin. Dampaknya beberapa rumah di…

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Gelombang protes mewarnai kantor Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (16/03/2026). Massa yang tergabung …