Terbukti Rugikan Pajak Rp 4,73 Miliar, Pengadilan Negeri Sidoarjo Vonis Pemilik 2 Perusahaan 3 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Sri Sulastri telah memutus perkara pidana pajak secara in-absentia, terdakwa SLM yang merugikan keuangan negara Rp 4,73 miliar dengan putusan (vonis) 3 tahun penjara, Senin (04/03/2024).
VONIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Sri Sulastri telah memutus perkara pidana pajak secara in-absentia, terdakwa SLM yang merugikan keuangan negara Rp 4,73 miliar dengan putusan (vonis) 3 tahun penjara, Senin (04/03/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Sri Sulastri telah memutus perkara pidana pajak secara in-absentia, Senin (04/03/2024). Dalam persidangan itu tidak dihadiri pihak terdakwa. Berdasarkan datanya, terdakwa SLM saat ini dalam status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.

"Kami memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara 3 (tiga) tahun beserta denda sebesar 2 (dua) kali nilai kerugian pendapatan negara Rp 4.738.740.928 subsider 6 (enam) bulan penjara. Harta terdakwa yang sudah disita penyidik berupa satu unit rumah tinggal juga dirampas untuk negara," ujar Ketua Tim Majelis Hakim, Sri Sulastri di saat membacakan putusan sidang.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin menjabarkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa SLM adalah menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Terdakwa juga menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, yakni dari perusahaan miliknya PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro.

"Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini adalah atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa terkait PT BBM. s Sementara yang terkait PT RPM telah di sidangkan terpisah di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan telah divonis dengan putusan hukuman penjara 2 tahun 5 bulan pada akhir Januari yang lalu," ungkap Vita.

Selain itu, tindak pidana pajak yang dilakukan terdakwa SLM terkait PT BBM itu terjadi dalam periode tahun 2018 sampai 2019. Terdakwa melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Proses pengadilan terhadap terdakwa dilakukan secara in-absentia karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan baik dalam proses penyidikan dan juga pengadilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022, persidangan atas kasus ini tetap dapat dilaksanakan," tegasnya.

Agustin Vita Avantin menguraikan penanganan proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah peraturan ini disahkan. Peraturan baru ini menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang terhambat penyelesaiannya disebabkan tersangka mangkir, melarikan diri atau belum ditemukan keberadaannya agar harta sitaan dapat dieksekusi dan digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

"Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus pidana pajak secara in absentia ini patut diapresiasi sehingga pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II pada akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Putusan ini bisa dipergunakan sebagai yurisprudensi untuk penanganan kasus yang serupa dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat dari perbuatan pidana pajak," ungkapnya.

Bahkan terobosan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in-absentia yang pertama kali ini adalah merupakan wujud koordinasi yang baik di antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan akan memberi deterrent effect bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan yang pada gilirannya akan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun dana dari pajak guna memenuhi target penerimaan negara dalam APBN," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…