KETERANGAN PERS - Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim II, Neilmaldrin Noor memberikan keterangan pers soal program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final), Senin (27/11/2017).
Sidoarjo (republikjatim.com)- Kendati pemerintah sudah tidak memperpanjang program Tax Amnesti, akan tetapi Wajib Pajak (WP) masih bisa melaporkan aset yang selama ini belum dilaporkan melalui program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Program baru ini, memanjakan WP yang belum sempat melaporkan hartanya dalam SPT tahunan.
Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim II, Neilmaldrin Noor mengatakan program PAS-Final memberi kesempatan ke seluruh WP yang hartanya selama ini belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2015, maupun SPH. Caranya, dengan mengungkapkan sendiri asetnya dan membayar pajak penghasilan yang dibagi dalam tiga tarif WP.
"Ketiga tarif PAS-Final itu, kelompok orang pribadi umum sebesar 30 persen, Badan Umum sebesar 25 persen dan orang pribadi/badan tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas Rp <4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan