25 Narapidana Budha Penghuni Lapas dan Rutan di Jatim Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
IBADAH - Parapidana Buddhis di Lapas Perempuan Malang melakukan ibadah di Vihara Lapas Malang dan penyerahan remisi, Sabtu (03/06/2023).
IBADAH - Parapidana Buddhis di Lapas Perempuan Malang melakukan ibadah di Vihara Lapas Malang dan penyerahan remisi, Sabtu (03/06/2023).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Sebanyak 25 narapidana beragama budha (buddhis) di Jawa Timur mendapat remisi khusus dalam rangka Waisak Tahun 2023. Narapidana kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 17 orang yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak yang jatuh pada 4 Juni 2023 itu.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan karena remisi ini bersifat khusus, remisi khusus Waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama Budha. sebelumnya, pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beraga Budha untuk mendapatkan remisi khusus Waisak itu.

"Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya, karena masih menunggu perbaikan usulan," ujar Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Sabtu (03/06/2023).

Menurut Imam, ke 25 narapidana yang mendapat remisi khusus Waisak itu tersebar di 11 Lapas dan Rutan di Jatim. Saat ini, tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK nya yang akan disusulkan kemudian.

"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya Waisak besok," imbuhnya.

Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana diantaranya berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.

"Semua narapidana itu tercatat mendapat remisi khusus pertama. Artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di Lapas atau Rutan. Tidak ada yang langsung bebas," tegas Imam.

Selain itu, Imam menjelaskan syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

"Termasuk minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi A anak - anak," jelasnya.

Sementara besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana atau anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana atau anak yang lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

"Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapi sebagai tanda pembinaan di Lapas dan Rutan berjalan baik. Karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan mengurangi tingkat risiko," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur menuai ketegangan. Mantan Plt Bupati…

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Di tengah derasnya arus disinformasi dan konten provokatif yang beredar di ruang digital, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembersihan berkala rupanya belum cukup untuk menyudahi persoalan tumpukan sampah di aliran sungai Kecamatan Sukodono.…

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pengajian rutin jamaah Qurrota A’yun di Masjid Nurul Yaqin, Perumahan Pondok Jati, S…

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan…

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberantas praktek prostitusi dan peredaran Minuman Keras (Miras) kembali…