25 Narapidana Budha Penghuni Lapas dan Rutan di Jatim Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
IBADAH - Parapidana Buddhis di Lapas Perempuan Malang melakukan ibadah di Vihara Lapas Malang dan penyerahan remisi, Sabtu (03/06/2023).
IBADAH - Parapidana Buddhis di Lapas Perempuan Malang melakukan ibadah di Vihara Lapas Malang dan penyerahan remisi, Sabtu (03/06/2023).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Sebanyak 25 narapidana beragama budha (buddhis) di Jawa Timur mendapat remisi khusus dalam rangka Waisak Tahun 2023. Narapidana kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 17 orang yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak yang jatuh pada 4 Juni 2023 itu.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan karena remisi ini bersifat khusus, remisi khusus Waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama Budha. sebelumnya, pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beraga Budha untuk mendapatkan remisi khusus Waisak itu.

"Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya, karena masih menunggu perbaikan usulan," ujar Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Sabtu (03/06/2023).

Menurut Imam, ke 25 narapidana yang mendapat remisi khusus Waisak itu tersebar di 11 Lapas dan Rutan di Jatim. Saat ini, tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK nya yang akan disusulkan kemudian.

"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya Waisak besok," imbuhnya.

Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana diantaranya berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.

"Semua narapidana itu tercatat mendapat remisi khusus pertama. Artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di Lapas atau Rutan. Tidak ada yang langsung bebas," tegas Imam.

Selain itu, Imam menjelaskan syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

"Termasuk minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi A anak - anak," jelasnya.

Sementara besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana atau anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana atau anak yang lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

"Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapi sebagai tanda pembinaan di Lapas dan Rutan berjalan baik. Karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan mengurangi tingkat risiko," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menerima penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 3 unit sepeda listrik dari…

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemkab Sidoarjo memberangkatkan sebanyak 28 unit bus yang mengantar 1.400 pemudik dalam program mudik gratis Lebaran Tahun …

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejuaraan Cabang (Kejurcab) Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kabupaten Sidoarjo resmi digelar di Gedung Youth Center…

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten…

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (15/03/2026) sore kemarin. Dampaknya beberapa rumah di…

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Gelombang protes mewarnai kantor Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (16/03/2026). Massa yang tergabung …