25 Narapidana Budha Penghuni Lapas dan Rutan di Jatim Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
IBADAH - Parapidana Buddhis di Lapas Perempuan Malang melakukan ibadah di Vihara Lapas Malang dan penyerahan remisi, Sabtu (03/06/2023).
IBADAH - Parapidana Buddhis di Lapas Perempuan Malang melakukan ibadah di Vihara Lapas Malang dan penyerahan remisi, Sabtu (03/06/2023).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Sebanyak 25 narapidana beragama budha (buddhis) di Jawa Timur mendapat remisi khusus dalam rangka Waisak Tahun 2023. Narapidana kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 17 orang yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak yang jatuh pada 4 Juni 2023 itu.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan karena remisi ini bersifat khusus, remisi khusus Waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama Budha. sebelumnya, pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beraga Budha untuk mendapatkan remisi khusus Waisak itu.

"Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya, karena masih menunggu perbaikan usulan," ujar Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Sabtu (03/06/2023).

Menurut Imam, ke 25 narapidana yang mendapat remisi khusus Waisak itu tersebar di 11 Lapas dan Rutan di Jatim. Saat ini, tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK nya yang akan disusulkan kemudian.

"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya Waisak besok," imbuhnya.

Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana diantaranya berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.

"Semua narapidana itu tercatat mendapat remisi khusus pertama. Artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di Lapas atau Rutan. Tidak ada yang langsung bebas," tegas Imam.

Selain itu, Imam menjelaskan syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

"Termasuk minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi A anak - anak," jelasnya.

Sementara besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana atau anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana atau anak yang lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

"Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapi sebagai tanda pembinaan di Lapas dan Rutan berjalan baik. Karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan mengurangi tingkat risiko," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Dikunjungi Bupati Karangasem, Bupati Subandi Bongkar Strategi Dongkrak PAD Sidoarjo yang Jadi Rujukan Daerah Lain

Dikunjungi Bupati Karangasem, Bupati Subandi Bongkar Strategi Dongkrak PAD Sidoarjo yang Jadi Rujukan Daerah Lain

Jumat, 08 Mei 2026 20:55 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sidoarjo menjadi rujukan daerah lain. Diantaranya adalah…

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Bandung (republikjatim.com) - Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Abdimas) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali diselenggarakan dalam skala…

Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan Ke Keluarga Korban Kecelakaan Lingkar Timur dan Keluarga Kades Buncitan Sedati

Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan Ke Keluarga Korban Kecelakaan Lingkar Timur dan Keluarga Kades Buncitan Sedati

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan di JL Raya Lingkar Timur…

SMP Al Muslim Gelar Program Young Changemakers Dream It, Growth It and Do It, Ajari Pelaku UMKM hingga Kelola Sampah

SMP Al Muslim Gelar Program Young Changemakers Dream It, Growth It and Do It, Ajari Pelaku UMKM hingga Kelola Sampah

Jumat, 08 Mei 2026 11:12 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bukan sekadar teori, melainkan berwujud aksi nyata. Itulah yang ditunjukkan siswa dan siswi kelas VIII SMP Al Muslim Waru…

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 230 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara pembekalan Cakades pada Pemilihan Kepala Desa…

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Bahrul Amig serta Plt Kepala Dinas Perindustrian dan…