Sukseskan Program PTSL 2023, Bupati Sidoarjo Instruksikan Camat dan Kades Kawal Sesuai Peraturan

author republikjatim.com

republikjatim.com

Minggu, 21 Mei 2023 11:58 WIB

Sukseskan Program PTSL 2023, Bupati Sidoarjo Instruksikan Camat dan Kades Kawal Sesuai Peraturan

i

PTSL - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali memberikan pesan untuk pelaksanaan PTSL agar biaya administrasinya Rp 150.000 dan dijalankan sesuai dengan peraturan, Sabtu (20/05/2023) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada Pemkab Sidoarjo sebanyak 25.517 kuota (bidang). Tahun 2024 jumlah kuotanya diupayakan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali untuk mendapatkan tambahan lagi.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali juga mendorong para Camat dan Kepala Desa untuk mengawal serta mensukseskan agar pelaksanaan program PTSL Tahun 2023 sesuai peraturan agar pelaksanaannya berjalan lancar.

Bupati muda alumni Fisip Unair, Surabaya ini menyampaikan kunci kelancaran program PTSL ada pada pemerintah desa dan masyarakat. Karena itu, dirinya mengingatkan dalam pelaksanaan program PTSL hendaknya dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada. Hal itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang bisa menghambat jalannya program PTSL.

"Program PTSL ini harus didorong bersama agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar. Tahun 2024 kita akan mengupayakan agar kuotanya bisa ditambah lagi. Saya instruksikan kepada Camat dan Kepala Desa untuk mengawal program PTSL ini berjalan sesuai regulasi yang ada," ujar Bupati muda yang akrab disapa Gus Muhdlor ini saat Cangkrukan Bareng dengan tokoh masyarakat dan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Sabtu (20/5/2023) malam.

Hal lainnya yang perlu digaris bawahi, kata Gus Muhdlor agar program PTSL ini berjalan lancar yakni persiapan dari panitia desa untuk menyampaikan kepada warga agar mempersiapkan berkas yang dibutuhkan. Karena selama ini, yang menjadi kendala masih banyak masyarakat yang belum siap secara dokumen. Padahal, program PTSL waktunya dibatasi.

"Untuk bisa mendapatkan tambahan kuota yakni Pemkab Sidoarjo akan menggodok kembali perda BPHTB yang sebelumnya diskon 50 persen menjadi nol persen bagi penerima program PTSL," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dengan mendapatkan tambahan kuota itu Gus Muhdlor berharap program pensertifikatan tanah di Sidoarjo. Yakni lebih cepat rampung dan masyarakat menerima manfaatnya.

"Sebenarnya Pemkab Sidoarjo sudah memberikan diskon 50 persen biaya BPHTB bagi penerima PTLS. Waktu Pak Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat PTSL di pendopo beliau menyampaikan akan memberi tambahan. Tapi, kami didorong untuk memberikan diskon nol persen biaya BPHTB. Sekarang sedang digodok regulasinya," tegasnya.

Sementara dihadapan tokoh masyarakat dan warga Desa Banjarsari, Gus Muhdlor menegaskan biaya adminstrasi program PTSL sudah ditentukan. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir lagi terkait biaya administrasinya. Berdasarkan peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) biaya PTSL yaitu Rp 150.000 untuk wilayah Jawa dan Rp 450.000 untuk wilayah Papua.

"Pesan saya jangan mudah percaya sama informasi yang itu tidak bersumber langsung dari petugas atau panitia PTSL Desa. Terutama terkait biaya administrasi. Masyarakat bisa langsung menanyakan kepada RT, RW dan perangkat desa soal besaran biaya administrasi mengurus PTSL," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal