Kesempatan Anak Berkewarganegaraan Ganda Masuk Kewarganegaraan RI Tinggal 14 Bulan Lagi

author republikjatim.com

republikjatim.com

Jumat, 24 Mar 2023 16:46 WIB

Kesempatan Anak Berkewarganegaraan Ganda Masuk Kewarganegaraan RI Tinggal 14 Bulan Lagi

i

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari

Malang (republikjatim.com) - Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan kepada Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang belum atau terlambat memilih dan tidak mendaftar sebagai anak kewarganegaraan. Kesempatan yang diberikan selambat-lambatnya dua tahun setelah PP itu diterbitkan.

*Sekarang kesempatannya hanya tinggal sampai 31 Mei 2024 mendatang. Per Maret 2023 ini, kesempatan tinggal sekitar 14 bulan lagi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Jumat (24/03/2023).

Imam menjelaskan untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, ABG harus melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada presiden. Permohonan itu disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Untuk mempermudah, ABG dapat mengajukan permohonan kepada Menkumham RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dimana dia tinggal atau berdomisili," imbuh Imam.

Imam melanjutkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 merupakan kesempatan emas yang diberikan negara kepada ABG yang selama ini berada dalam situasi yang tidak pasti. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap langkah atau tindakan apa yang harus dilakukan oleh ABG jika mereka memilih Kewarganegaraan Indonesia.

"Meski pada saat yang lalu orang tua mereka karena ketidaksengajaan atau ketidaktahuannya, mengakibatkan mereka tidak memiliki SK Dwi Kewarganegaraan atau terlambat untuk memilih kewarganegaraan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu saja, Imam juga mengajak seluruh stakeholder untuk berkolaborasi. Yaitu dengan menginventarisir subyek ABG di wilayah masing- masing dan memberikan data itu kepada pihaknya.

"Tujuannya agar kami dapat memberi advis (arahan) kepada mereka termasuk orang tua mereka mengenai langkah strategis yang perlu dilakukan kalau memilih kewarganegaraan Indonesia," paparnya.

Sementara pria kelahiran Pamekasan itu menegaskan kewarganegaraan perlu menjadi prioritas karena warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.

"Karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya. Jadi ada sisa waktu 14 bulan waktu ini tidak terlalu panjang. Karena itu jangan disia-siakan kesempatan yang baik ini," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal