Tiga Bulan, Pendaftar Kekayaan Intelektual di Jatim Capai Ribuan Pemohon


Tiga Bulan, Pendaftar Kekayaan Intelektual di Jatim Capai Ribuan Pemohon INTELEKTUAL - Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto memberi sambutan acara Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual dan Badan Litbang Daerah tentang Komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Westin Surabaya, Selasa (29/03/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jumlah pemohon Kekayaan Intelektual (KI) di Jawa Timur mencapai ribuan. Hal itu disampaikan Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto saat memberi sambutan acara Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual dan Badan Litbang Daerah tentang Komersialisasi KI di Hotel Westin Surabaya, Selasa (29/03/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini digelar selama dua hari. Yakni mulai tanggal 29-30 Maret. Pesertanya diikuti perwakilan dari Badan Penelitian dan Pengembangan seluruh Indonesia.

Plt Kakanwil Kemenkum Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan di Jawa Timur dalam kurun waktu 1 Januari sampai 28 Maret 2022 pemohon KI mencapai ribuan. Dengan statistik permohonan pendaftaran KI yaitu 2.951 permohonan merek, 2.725 permohonan hak cipta, 70 paten dan 31 desain industri.

"Tingginya antusiasme dan potensi KI di wilayah, membuat peran Kantor Wilayah, Sentra KI serta Badan Litbang Pemerintah Daerah menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat. Melalui Kegiatan ini, kami harap tercipta agen-agen diseminasi KI yang dapat membantu penyebarluasan informasi serta dapat membantu meningkatkan perlindungan KI," ujar Wisnu Nugroho Dewanto kepada republikjatim.com, Selasa (29/03/2022).

Menurutnya, Peran Sentra Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting dalam peningkatan perekonomian di wilayah Indonesia. Badan Litbang merupakan salah satu Lembaga penghasil karya intelektual yang sangat potensial selain Lembaga Pendidikan. Karya-karya intelektual hasil penelitian dan pengembangan itu, dapat berupa karya tulis yang dilindungi sebagai hak cipta, teknologi yang dilindungi oleh paten, rancang bangun yang merupakan desain industri serta identitas produk yang dapat didaftarkan merek.

"Bahkan Badan Litbang dapat berperan untuk meneliti sejumlah sejarah kebudayaan daerahnya yang harus dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal," tandasnya. Kem/Hel/Waw