Kanwil DJP Jatim II Serahkan 2 Tersangka Pengemplang Pajak Rp 221 Juta Ke Kejari Bojonegoro


Kanwil DJP Jatim II Serahkan 2 Tersangka Pengemplang Pajak Rp 221 Juta Ke Kejari Bojonegoro SERAHKAN - Tim Penyidik PPNS Kanwil DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejati dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka DPA dan DA beserta barang bukti ke Kejari Bojonegoro, Kamis (19/09/2024).

Bojonegoro (republikjatim.com) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan (tahap dua) tersangka DPA dan DA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (19/09/2024). Penyerahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dinyatakan lengkap (P-21) tim penyidik Kejati Jatim.

Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim II, Heru Susilo mengatakan tersangka DPA adalah mantan Kepala Desa Trucuk, Bojonegoro periode Tahun 2013 sampai 2019 yang juga Direktur PT SGD pada Tahun 2017 sampai Maret 2018. Kemudian di tahun berikutnya, diteruskan kepengurusan direksinya oleh tersangka DA. Selama ini, PT SGD terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pajak Bojonegoro. Perusahaan ini melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati.

"Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan. Yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong (dipungut). Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT SGD atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari sampai Oktober 2018," ujar Heru Susilo kepada republikjatim.com, Kamis (19/09/2024).

Lebih jauh, Heru Susilo menjelaskan modus operandi yang dilakukan dalam kurun waktu Januari sampai Oktober 2018 diketahui PT SGD melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu BBM non subsidi berupa solar industri, akan tetapi tidak menyetorkan PPN yang dipungut dan juga tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN. Akibat perbuatan tersangka DPA dan DA itu, kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar sebesar Rp 221 juta.

"Tersangka DPA dan DA dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ungkapnya.

Sementara Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin mengucapkan terima kasih kepada semua aparat penegak hukum mulai Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro yang telah membantu jalannya pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka (P21) ini.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum perpajakan," kata Vita.

Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya. Yakni baik terhadap tersangka maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak).

"Penindakan terhadap tersangka DPA dan DA wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan. Diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan," paparnya.

Kepada Wajib Pajak, Vita menghimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.

"Kanwil DJP Jatim II selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh," pungkasnya. Hel/Waw