Gali Potensi Klien Pemasyarakatan Agar Tak Kembali Jadi Pecandu Narkotika


Gali Potensi Klien Pemasyarakatan Agar Tak Kembali Jadi Pecandu Narkotika POTENSI - Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengapresiasi upaya Bapas Surabaya dan BNNK Sidoarjo menggelar program pasca rehab untuk 10 orang eks warga binaan Lapas yang sedang menjalani integrasi, Selasa (29/03/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Salah satu faktor utama kembalinya pecandu narkotika adalah karena kesulitan mencari kesibukan atau pekerjaan pasca rehabilitasi. Agar hal ini tidak terus terulang, Kanwil Kemenkumham Jatim menggalakkan kegiatan pasca rehabilitasi.

Tujuannya untuk menggali potensi klien pemasyarakatan agar lebih percaya diri dan mampu mengeksplorasi diri masing-masing.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan proses rehabilitasi medis dan sosial terhadap pecandu narkotika yang dilakukan di dalam Lapas perlu dipertahankan. Untuk memastikan proses pemulihan terhadap penyalahgunaan narkotika, pihaknya mengoptimalkan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Seperti hari ini, Selasa (29/03/2022) Bapas Surabaya dan BNNK Sidoarjo melaksanakan program pasca rehab untuk 10 orang eks warga binaan lapas yang sedang menjalani program integrasi," ujar Wisnu Nugroho Dewanto kepada republikjatim.com, Selasa (29/03/2022).

Kegiatan yang digelar di Aula Gajah Mada Bapas Surabaya rencananya akan digelar selama tujuh hari. Dimulai dari proses assessment, penggalian potensi diri, konseling individu hingga pencegahan kekambuhan. Selama proses assessment, kesepuluh klien mengaku belum pernah mencoba kembali lagi narkotika.

"Tapi besok akan kami dalami dan pastikan lagi melalui tes urine agar lebih akurat," ungkap Wisnu.

Selanjutnya, yang tak kalah penting penggalian potensi diri masing-masing klien. Karena, selama dua bulan pasca rehabilitasi dan keluar dari Lapas, para klien mengaku masih belum mendapatkan pekerjaan.

"Mayoritas mengeluh tidak tahu harus bekerja di bidang apa. Untuk itu, kami beri pendampingan agar mereka bisa lebih terarah dan mendapatkan pekerjaan sesuai keahliannya," tegasnya.

Dengan begitu, Wisnu yakin, mantan pecandu akan benar-benar memulai hidup baru. Selain itu, tidak akan kembali lagi ke komunitas lamanya.

"Karena program pasca rehabilitasi akan ditutup dengan pencegahan kekambuhan yang di dalamnya diajarkan teknik menolak kepada komunitas lamanya," jelas Wisnu.

Sementara sebelumnya, pada 2021, Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan rehabilitasi narkotika kepada 1.060 warga binaan pengguna narkotika. Pelaksanaannya digelar di tujuh Lapas. Mulai Lapas Surabaya (240 orang), Lapas Malang (50), Lapas Perempuan Malang (30) dan Lapas Pamekasan (220).

Selain itu, di Lapas Narkotika Pamekasan (240), Lapas Madiun (220) dan Lapas Pemuda Madiun (60). Mereka mengikuti program rehabilitasi secara medis maupun sosial.

"Untuk yang baru bebas dari program integrasi, maka kami arahkan untuk program pasca rehabilitasi di Bapas," tandasnya. Kem/Hel/Waw