Tak Mau Bayar Pajak, BPPD Sidoarjo Tutup Reklame Raksasa Milik Bank dan Pegadaian di Sukodono


Tak Mau Bayar Pajak, BPPD Sidoarjo Tutup Reklame Raksasa Milik Bank dan Pegadaian di Sukodono TUTUP - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo menertibkan tiga titik reklame di Kecamatan Sukodono karena tidak membayar pajak dan diberi surat peringatan tidak mengindahkan, Selasa (29/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo menertibkan tiga titik reklame berukuran besar di Kecamatan Sukodono. Ketiga reklame raksasa yang ditutup itu diantaranya reklame milik PT Karya Hasta Nusantara di JL Raya Desa Kebonagung, reklame Bank Benta dan reklame Gadai Swasta, Selasa (29/03/2022).

Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono mengatakan sebelum ketiga reklame itu ditutup, pihaknya terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP) kepada Wajib Pajak (WP) hingga 2 kali. Namun, karena surat peringatan itu tetap tidak dihiraukan maka dilakukan penutupan kali ini.

"Penutupan ini berlangsung selama 14 hari. Kalau masih tetap membandel tidak mau bayar pajak, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Pemkab Sidoarjo. Kami sangat berharap para pemasang reklame untuk taat pajak," ujar Ari Suryono seusai memimpin penutupan beberapa reklame yang belum membayar pajak itu.

Lebih jauh, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu menjelaskan mulai Tahun 2022, BPPD Pemkab Sidoarjo menargetkan pendapatan dari sektor pajak reklame sebesar Rp 15 miliar. Target ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya dipatok Rp 14 miliar.

"Saat ini BPPD Pemkab Sidoarjo sudah memiliki sistem yang lebih kompatibel. Dengan sistem ini bisa langsung diketahui reklame atau restoran mana yang belum membayar pajak. Sehingga tidak perlu melakukan rekap secara manual lagi. Ke depan soal pemungutan pajak ini arahnya pada virtual semua. Siapa saja yang belum bayar pajak nanti langsung ada terlihat notifikasi dan pemberitahuannya. Kita tidak perlu lagi berkirim surat secara manual," tegasnya.

Sementara Kabid Pajak Daerah, BPPD Pemkab Sidoarjo, Abdul Muntholib menegaskan ketiga titik reklame yang ditertibkan hari ini sudah menunggak pajak cukup lama. Yakni antara sekitar 2-4 tahun. Dengan kisaran pembayaran pajak Rp 5 juta setiap tahun. Hal itu bergantung ukuran.

"Penertiban reklame ini baru awal saja. Ke depan kita akan sisir lebih masif lagi. Karena wajib pajak reklame di Sidoarjo ada sekitar 7.000, termasuk yang insidentil," paparnya.

Selain itu, BPPD Pemkab Sidoarjo sudah menggelar patroli rutin setiap minggu untuk menertibkan reklame yang tidak membayar pajak atau kewajibannya.

"Setiap hari Jumat kita terus keliling untuk penertiban reklame yang tidak membayar pajak. Nanti dilanjutkan disisir ke ribuan reklame lainnya," pungkasnya. Hel/Waw