16.491 Narapidana di Jatim Terima Remisi Umum, Negara Berpotensi Hemat Anggaran Makan Rp 30 Miliar


16.491 Narapidana di Jatim Terima Remisi Umum, Negara Berpotensi Hemat Anggaran Makan Rp 30 Miliar REMISI - Sebanyak 16.491 narapidana di Jawa Timur memperoleh remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun 2024 ini dengan catatan negara berpotensi menghemat anggaran Rp 30 miliar dari pengadaan bahan makanan, Sabtu (17/08/2024).

Surabaya (republikjatim.com) - Sebanyak 16.491 narapidana di Jawa Timur memperoleh remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun 2024 ini. Dari remisi itu, negara berpotensi menghemat anggaran hingga Rp 30 miliar dari pengadaan bahan makanan.

"Hampir 80 persen warga binaan kami yang berstatus narapidana mendapatkan remisi umum tahun ini," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono usai memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, Sabtu (17/08/2024).

Menurut Heni, banyaknya narapidana yang memperoleh remisi menunjukkan proses pembinaan berjalan dengan baik. Karena salah satu syarat mutlak agar narapidana mendapatkan remisi umum adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

"Itu dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin," imbuhnya.

Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko. Hal itu berdasarkan atas penilaian Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

"Sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, narapidana juga punya kesempatan mendapat penghargaan dengan mendapatkan remisi tambahan ini," tegasnya.

Tentu dengan syarat tambahan yang juga harus dipenuhi seperti berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial dan aktif membantu kegiatan dinas di Lapas (LPKA) dengan diangkat menjadi pemuka kerja.

"Perolehan tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan," paparnya.

Remisi yang diperoleh paling singkat adalah sebulan dan paling lama enam bulan. Terdiri dari remisi umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana) dan remisi umum II (bisa langsung bebas).

"Sebanyak 16.067 narapidana mendapatkan remisi umum I, sisanya sebanyak 424 orang mendapat remisi umum II," paparnya.

Sedangkan anggaran yang dihemat berasal dari anggaran bahan makanan. Asumsinya, rata-rata biaya makan untuk satu orang narapidana per hari adalah Rp 20.000.

"Maka negara bisa menghemat anggaran untuk pengadaan bahan makanan sekitar Rp 29,9 miliar," jelas Heni.

Heni berharap pemberian remisi ini dapat mempercepat proses reintegrasi sosial yang selama ini menjadi roh dari sistem pemasyarakatan.

"Sehingga, narapidana yang menjalani pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku bisa diterima kembali ke masyarakat dengan lebih cepat," pungkasnya. Kem/Hel/Waw