Dua Pencuri Asal Surabaya Babak Belur Dihajar Warga Jabon Sidoarjo Saat Terpergok Gondol Motor Honda Vario


Dua Pencuri Asal Surabaya Babak Belur Dihajar Warga Jabon Sidoarjo Saat Terpergok Gondol Motor Honda Vario BABAK BELUR - Dua pencuri DFA dan MR warga Surabaya babak belur dihajar warga Jabon usai menggondol motor Honda Vario warna putih milik MD (13) saat kunci kontak menempel di depan Toko Desa Permisan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Selasa (10/09/2024) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak dua orang komplotan spesialis pencurian motor (curanmor) ditangkap warga Kecamatan Jabon, Sidoarjo secara beramai-ramai, Selasa (10/09/2024) sore. Kedua pelaku pencurian motor yang masih berusia muda yang masih punya hubungan darah itu, ditangkap warga beramai-ramai usai dilakukan pengejaran dan penghadangan.

Kedua pelaku pencurian yang babak belur dihajar warga itu yakni DFA dan MR warga asal Surabaya. Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara berboncengan. Saat mengetahui ada sepeda motor Honda Vario warna putih milik korban MD (13) terparkir dan kunci kontak masih menempel langsung saja motor korban itu, dibawa kabur ke arah Dusun Kalialo.

Pencurian itu, terjadi di depan sebuah toko di Desa Permisan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Kini, kedua pelaku pencurian itu, dinamakan petugas Polsek Jabon.

"Korban saat itu bersama temannya sepulang sekolah membeli minuman di toko Desa Permisan. Seketika korban kaget mengetahui sepeda motornya dibawa kabur kedua orang tak dikenal itu," ujar Sadli warga sekitar yang menyaksikan kedua pelaku ditangkap warga.

Spontan saja, korban langsung meneriaki maling-maling hingga terdengar warga di sekitar lokasi kejadian. Seketika itu, warga beramai-ramai mengejar dan menghadang akses pelarian pelaku yang hendak menyeberang Sungai Brantas menggunakan jasa perahu tambang.

"Mengetahui pelariannya sudah dihadang warga, kedua pelaku panik hingga sepeda motor korban ditinggal. Kemudian, kedua pelaku berboncengan lalu putar balik dari arah timur ke arah barat hingga ditangkap warga beramai-ramai itu," tegasnya.

Sementara Kapolsek Jabon, AKP Sugiono menegaskan setelah dihadang warga di Dusun Tegalsari, Desa Kupang, petugas yang mendapatkan informasi adanya tindak kejahatan jalanan pencurian kendaraan bermotor langsung merapat ke TKP. Tepat di Desa Pejarakan, Kecamatan Jabon kedua pelaku akhirnya bisa ditangkap warga dan polisi.

"Atas perbuatannya kedua pelaku pencurian ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polresta Sidoarjo dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan kejadian itu, petugas kepolisian melalui Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono menghimbau kepada para orang tua untuk lebih berhati-hati dalam mengizinkan putra-putrinya mengendari sepeda motor maupun membawa barang berharga lainnya saat berada di luar rumah maupun sekolah. Hel/Waw