PPNS Kemenkumham Jatim Harus Bersinergi Dengan Penyidik Polri

republikjatim.com
SINERGI - Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto meminta agar PPNS Kemenkumham Jatim bersinergi dengan kepolisian saat pelantikan pejabat, Jumat (11/03/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan ujung tombak penyidikan tindak pidana tertentu. Bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani penyidik kepolisian. Meski begitu, Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto meminta agar PPNS bersinergi dengan kepolisian.

"Sinergi itu agar tidak terjadi hal-hal yang kontra produktif," ujar Wisnu Nugroho Dewanto saat melantik PPNS dan Pejabat Fungsional di Aula Raden Wijaya, Jumat (11/03/2022).

Baca juga: Wabup Sidoarjo Terima Penyerahan Bayi Laki-Laki yang Ibunya Meninggal di Rutan Perempuan Porong

Menurut Wisnu, penyidik memiliki peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik, lanjut Wisnu berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana.

"Tapi eksistensi PPNS dalam penyidikan adalah pada tataran membantu kepolisian," imbuhnya.

Baca juga: Kejari dan Pemkab Sidoarjo Tandatangani PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Para Terpidana di Kota Delta

Sinergi itu diharapkan, kata Wisnu agar tidak dapat disangkal lagi kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian. Mengingat kedudukan Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas).

"Tujuannya menjadi hal yang kontra produktif kalau muncul pandangan PPNS berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa koordinasi dengan penyidik utama yaitu Polri," tegasnya.

Baca juga: Kuatkan Nilai Kebersamaan, Bupati Sidoarjo Silaturrahmi Ngaji Kitab Bersama IKAPPMAM Cabang Kota Delta

Untuk itu, pejabat asal Semarang ini menghimbau kepada PPNS yang dilantik agar meningkatkan kerjasama dengan penyidik Polri. Upaya itu sebagai bentuk koordinasi dengan pengawas (Korwas). Selain itu, PPNS memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan bantuan penyidikan berdasarkan sendi-sendi hubungan fungsional.

"Koordinasi dan pengawasan PPNS itu perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas PPNS. Agar pelaksanaan penyidikan yang dilakukan PPNS terhadap tindak pidana tertentu menjadi dasar hukumnya," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru