Biadab, Gara-Gara Uang Penjualan Kayu Jati Seorang Anak di Ponorogo Tega Aniaya Ibu Kandungnya

republikjatim.com
TEGA - Tersangka Katimun (55) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara pembagian uang penjualan kayu jati ditetapkan tersangka tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Rabu (19/01/2022).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polres Ponorogo bergerak cepat. Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo, akhirnya berhasil mengamankan tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Kelakuan tak pantas dan tidak boleh ditiru itu, dilakukan Katimun (55) warga Dusun Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo. Aksi itu dilakukan tersangka Katimun dengan menganiaya ibu kandungnya sendiri, Ny Yoinah (84), Senin (17/01/2022) kemarin.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Peristiwa memilukan ini diduga dipicu karena pembagian uang hasil penjualan kayu jati yang dianggap tak sesuai oleh tersangka.

Kanit Pidum, Satuan Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling mengatakan tersangka penganiayaan terhadap ibu kandung sendiri di Jambon kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan tersangka ditahan di Polres Ponorogo.

"Tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Ponorogo," ujarnya kepada republikjatim.com, Rabu (19/01/2022).

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

Lebih jauh, Guling menjelaskan kronologis bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban (ibu kandungnya) di Dusun Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Senin (17/01/2022) kemarin. Kemudian tersangka menanyakan hasil uang penjualan kayu jati. Namun, tersangka mendapati jawaban yang kurang enak. Yakni dikatakan jika uang hasil jualan kayu itu sudah habis.

"Akhirnya tersangka emosi kemudian mendorong ibunya (Yoinah) hingga terjatuh itu," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, korban mengalami luka patah tangan sebelah kiri dan luka memar di pelipis sebelah kirinya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru