Ponorogo (republikjatim.com) - KPU Ponorogo menggelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Terpilih. Penetapan ini digelar dalam rapat pleno terbuka di Hotel Mahesa JL KH Ahmad Dahlan, Ponorogo, Jumat (22/01/2021).
Dalam rapat pleno ini dihadiri Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, pimpinan DPRD, pimpinan partai politik pengusung, Bawaslu serta instansi terkait lain TNI, Polri dan Kesbangpol Pemkab Ponorogo.
Baca juga: Asal Kedaulatan Rakyat Tetap Terjaga, Pilkada Melalui DPRD Tidak Melanggar Konstitusi
"Hari ini kami (KPU) menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Terpilih. Sesuai peraturan di Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya 18 Januari 2021 Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dikirim. Tapi, baru tanggal 20 Januari 2021 Surat MK Nomor 165 baru keluar. Hari itu juga KPU RI berkirim surat sebagai intruksi penetapan pasangan calon terpilih maksimal 5 hari setelah BRPK diterima," ujar Komisioner Divisi Tehnis KPU Ponorogo, Arwan Hamidi kepada republikjatim.com, Jumat (22/01/2021).
Lebih jauh, Komisioner KPU yang akrab dipanggil Mamik ini menjelaskan pihaknya melaksanakan penetapan sesuai instruksi KPU RI. Bahkan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan MK. Dasar penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih adalah SK Penetapan rekapitulasi Nomor 1027, Surat Dinas nomor 60 dari KPU RI dan Surat dari MK Nomor 165 itu. Begitu juga PKPU Nomor 19 soal kewajiban KPU untuk mengeluarkan penetapan.
"Penetapan harus digelar dalam acara rapat pleno terbuka yang menghadirkan pasangan calon terpilih, parpol pengusung dan bawaslu serta intansi terkait lainnya," imbuhnya.
Kemudian pada hari yang sama, kata Mamik KPU Ponorogo berkewajiban menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka penetapan itu ke DPRD, Parpol pengusung, pasangan terpiih dan Bawaslu. Sedangkan di Undang Undang nomor 1 Tahun 2015 maupun PKPU nomor 19 Tahun 2020 KPU Ponorogo harus mengusulkan ke pimpinan dewan untuk pelantikan.
Baca juga: Kafe Jaka Sambung di Lereng Kota Batu Tawarkan Spot Wisata Alternatif Baru Bagi Wisatawan di Jatim
"Berkas-berkas sudah siap. Sedangkan tanggal pelantikan belum dapat informasi. Tetapi masa jabatan Bupati periode tahun 2015 - 2020 berakhir pada 17 Pebruari 2021. Seharusnya, 17 Pebruari 2021 sudah ada pelantikan. Insyaallah tidak mundur karena tidak ada gugatan," tegasnya.
Dalam perolehan suara secara resmi hasil final pleno terbuka pasangan nomor urut 01 Sugiri Sancoko dan Lisdyarita memperoleh 352.047 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 02 Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono memperoleh 218.073 suara.
Baca juga: Sugiri Sancoko dan Tiga Rekannya Ditahan KPK, Lisdyarita Jabat Plt Bupati Ponorogo
Ketua KPU Ponorogo, Munajat menegaskan agenda penetapan ini setelah penetapan hasil rapat pleno penghitungan suara. Hasilnya, Pilkada Ponorogo tidak ada gugatan. Di Jawa Timur hanya ada 3 gugatan sengketa Pilkada. Yakni Lamongan, Banyuwangi dan Surabaya.
"Pelaksanakan tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih sesuai prosedur. Untuk proses selanjutnya DPRD mengusulkan ke Mendagri lewat Gubernur Jatim. Proses selanjutnya sudah di DPRD dan Gubernur Jatim," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi