Tiap Beraksi Pakai 5 Kunci Palsu, Satu Komplotan Spesialis Pencurian Motor Bagi Rata Hasil Diringkus Polisi

republikjatim.com
PENCURI - Seorang pelaku pencurian, Wahyu Khoirul Haris (19) warga JL Keputih Timur, Surabaya diamankan bersama barang bukti motor curiannya sementara empat temannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (28/11/2020).

Surabaya (republikjatim.com) - Seorang pemuda anggota komplotan spesialis pencurian motor dengan modus menggunakan lima kunci palsu diringkus petugas Polsek Sukolilo. Pemuda 19 tahun ini merupakan satu dari lima komplootan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kelompok Timur yang selalu membagi rata hasil curian.

Seorang anggota komplotan curanmor itu adalah Wahyu Khoirul Haris warga JL Keputih Timur, Surabaya. Sedangkan empat teman pelaku yakni DWI, JK, RD dan KP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Baca juga: Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

"Kelompok pelaku Curanmor ini bersekongkol untuk mencuri kendaraan bermotor. Kalau berhasil maka uang hasil curian akan dibagi rata," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Sabtu (28/11/2020).

Lebih jauh, Zainul menceritakan kelompok ini mencuri dengan sasaran acak. Menurutnya, jika saat mencuri mendapat STNK di jok motor maka motor hasil curian itu, akan dijual Rp 3 juta. Namun jika tanpa STNK, maka akan dijual Rp 1,7 juta. Barang hasil curian selalu dijual ke wilayah Madura.

"Dalam setiap beraksi, para pelaku bersama komplotannya menyiapkan diri dengan membawa lima buah kunci palsu," imbuhnya.

Baca juga: Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Sedangkab dalam mencari sasaran, lanjut Zainul motor target yang akan dicuri diecek kendaraan itu dikunci stir atau tidak. Setelah menduduki motor yang akan dicuri selama 20 menit, pelaku membawa kendaraan itu dengan mendorong keluar area parkir.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku selain mencuri motor, juga mencuri sepeda angin. Wilayah yang pernah di obok-obok pelaku bersama komplotannya yakni SMPN 30 , Stikosa dan UWK. Khusus sepeda angin, hasil curian rata-rata dijual seharga Rp 500.000. Hasilnya juga sama akan dibagi rata," tegasnya.

Baca juga: Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Sementara dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Revo warna hitam bernopol N 6073 AAV beserta STNK-nya.

"Pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tandasnya. Dho/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru