Yakin Penggugat Menangi Sengketa Tembok Mutiara Regency, PH Klaim Bupati Sidoarjo Goyah Uji Legalitas Kebijakan

republikjatim.com
PERIKSA - Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo Subandi soal pembongkaran tembok pembatas perumahan pemeriksaan saksi di Ruang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di JL Raya Juanda, Selasa (23/06/2026)

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi terkait pembongkaran tembok pembatas one gate system, memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (23/06/2026), giliran para saksi warga dan saksi ahli dari Fakultas Hukum yang dikuliti di hadapan majelis hakim.

​Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Reza Adyatama SH ini mengagendakan penyerahan tambahan bukti serta pemeriksaan saksi dari seluruh pihak. Penggugat menyodorkan bukti tambahan dan satu saksi dari warga. Sementara Bupati Sidoarjo selaku tergugat menghadirkan Satpol PP serta saksi ahli. Tidak ketinggalan, pihak tergugat intervensi juga ikut menerjunkan dua orang saksi lainnya.

Baca juga: Tax Morale, Kepercayaan dan Resiliensi UMKM

​Dari jalannya persidangan itu, substansi perkara kini semakin terang benderang. Kasus ini, bukan lagi sekadar rebutan fasilitas atau akses jalan, melainkan ujian berat bagi legalitas kebijakan yang diambil Bupati Sidoarjo, Subandi.

​Menariknya, sorotan tajam justru mengarah pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Bupati sendiri, yakni Saiful Aris, akademisi Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

​Di depan majelis hakim, Saiful Aris menegaskan tameng "kepentingan umum" yang kerap dipakai pemerintah tidak bisa dijadikan alasan untuk menabrak atau mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

​"Kembali kepada peraturan atau regulasi yang terkait. Proses sesuai regulasi tetap harus dijalankan," ujar Saiful Aris di persidangan.

​Saiful Aris juga mengakui parameter "kepentingan umum" sifatnya sangat luas dan rawan memicu perbedaan tafsir. Pernyataan ini, langsung menjadi angin segar bagi warga Perumahan Mutiara Regency yang sejak awal menggugat. 

Baca juga: Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elite, 4 Perangkat Desa Diperiksa Tim Pidsus Kejari Sidoarjo Maraton 7 Jam

"Hal ini, karena merasa hak dan prosedur hukum mereka dilompati saat pembongkaran terjadi," katanya.

Penasehat Hukum (PH) warga Mutiara Regency, Eko Prastian SH mengaku sangat puas dengan jalannya persidangan. Pria yang akrab disapa Pras ini menegaskan pihaknya telah menyerahkan 10 berkas dokumen pendukung yang fatal bagi posisi tergugat. Yakni mulai dari surat penolakan warga, surat keberatan resmi, surat pencabutan RW lama hingga penolakan tegas atas integrasi jalan ke Perumahan Mutiara City.

​"Kami melihat pembongkaran tembok itu, sama sekali tanpa sosialisasi. Surat pemberitahuannya pun dikirim mendadak dan ilegal. Kami berharap majelis hakim fair dan berintegritas. Insyaallah, kami optimistis 60 persen memenangkan gugatan ini," ungkap Pras dengan nada yakin.

Baca juga: Tragis! Terjun ke Waduk Kalimati Longstorage Tarik Saat Hujan, Dua Pengendara Motor Ditemukan Tewas

​Hal senada dengan Penasehat Hukumnya, Suhartono selaku warga penggugat merasa di atas angin setelah mendengar kesaksian di persidangan. Menurutnya, dasar hukum Bupati Sidoarjo, Subandi untuk membongkar tembok demi mengintegrasikan jalan dengan Perumahan Mutiara City dengan Perumahan Mutiara Regency terbukti sangat lemah.

​"Saksi ahli dari tergugat tadi memang bilang Bupati punya kewenangan membongkar. Tapi, giliran ditanya oleh penasehat hukum kami soal apa dasar hukum konkretnya, mereka tidak bisa menjawab secara gamblang," pungkas Suhartono.

​Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim PTUN Surabaya itu. Akankah kebijakan pembongkaran tembok pembatas demi "kepentingan umum" oleh Bupati Sidoarjo dinyatakan sah atau justru dinilai sebagai tindakan yang melanggar asas hukum administrasi negara? Kita tunggu putusan akhir. Hel/Ary

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru