Kasus Investasi Bodong Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Serahkan 9 Bukti Baru ke Penyidik Bareskrim Polri

republikjatim.com
KUASA HUKUM - Kuasa hukum pelapor Rahmat Muhajirin (RM), Dimas Yemahura Alfarouq saat memberikan keterangan soal 9 bukti baru yang diserahkan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi properti senilai Rp 28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo Subandi dan putranya M Rafi Wibisono (Anggota DPRD Sidoarjo), terus bergulir di Bareskrim Polri. 

Terbaru, pelapor (Rahmat Muhajirin) melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfarouq mengonfirmasi telah menyerahkan sembilan bukti tambahan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kesembilan bukti baru itu, diserahkan ke penyidik untuk memperkuat laporan kliennya yang sudah berjalan berbulan-bulan lalu itu.

Baca juga: Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih, Sidoarjo Masuk 10 Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah

​Dimas menjelaskan penyerahan bukti itu dilakukan Kamis (26/02/2026) kemarin. Dokumen yang diserahkan meliputi aset-aset yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh pihak terlapor.

​"Kami sudah serahkan bukti-bukti tambahan ke Bareskrim Polri untuk disita. Isinya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, Akta Pengikatan Jual Beli (AJB) serta surat kuasa menjual dari notaris. Ini membuktikan sertifikat itu jaminan resmi dari Saudara Subandi kepada klien kami," ujar Dimas Yemahura Alfarouq kepada republikjatim.com, Sabtu (28/02/2026).

Bagi Dimas uang Rp 28 miliar itu sebagai murni bisnis dan bukan dana politik atau kepentingan lainnya.
Menanggapi spekulasi yang beredar, Dimas menegaskan aliran dana sebesar Rp 28 miliar itu, murni ditujukan untuk investasi pengembangan perumahan di bawah bendera PT Jaya Makmur Raffi Mandiri. 

Baca juga: Petani Jual Tanah Dibayar Tak Penuh Deal Rp 2 Miliar Diberi 850 Juta, Tak Tahu Sawah Dipakai Tukar Guling TKD Damarsi

"Jadi kami pastikan tidak ada kaitannya  dengan dana kontestasi politik. Yang jelas dana itu merupakan investasi pengembangan properti. Kami pastikan 
tidak ada hubungan dengan dana Pilkada atau kampanye. Bahkan, hingga kini proyek perumahan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," ungkapnya.

Menurut Dimas, dana sebesar Rp 28 miliar belum dikembalikan sepeser pun kepada korban (Rahmat Muhajirin). Bahkan, pihak Rahmat Muhajirin juga menanggapi laporan balik yang dilayangkan Subandi di Polda Jatim terkait tuduhan penggelapan tiga sertifikat. Dimas menilai laporan itu, tidak berdasar.

"Karena sertifikat yang dimaksud kini telah diserahkan secara resmi sebagai barang bukti hukum di Bareskrim.
Bagaimana bisa dibilang penggelapan kalau sertifikatnya sekarang kami serahkan ke Bareskrim sebagai barang bukti resmi. Penyerahan ini justru membuktikan dokumen itu, adalah alat bukti sah dalam proses hukum, bukan digelapkan," tegasnya.

Baca juga: Aice Peduli di Ramadhan, Bagikan 100 Ice Cream di 15 Masjid di Kota Delta

Sementara harapannya para penegak hukum bekerja objektif. Alasannya, karena status kasus di Bareskrim Polri kini telah naik ke tingkat penyidikan. Karena itu, pihak kuasa hukum meminta penyidik Polda Jatim untuk bersikap objektif dan mempertimbangkan penghentian pemeriksaan (SP3) atas pengaduan Subandi.

​"Kami mengapresiasi kinerja kepolisian. Kami berharap hukum ditegakkan secara objektif dan tegak lurus, tanpa memandang jabatan pelapor maupun terlapor. Fokus pada fakta uang Rp 28 miliar milik klien kami belum kembali dan proyeknya fiktif itu," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru