Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya hukum "perlawanan" yang dilakukan Bupati Sidoarjo, Subandi terhadap mantan anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin (RM) menemui jalan buntu. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur secara resmi menghentikan penyelidikan atas pengaduan Subandi terkait dugaan penggelapan sertifikat dan laporan palsu.
Keputusan itu, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 3 tertanggal 2 April 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, penyidik menyimpulkan pengaduan Subandi tidak memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Menanggapi kegagalan laporan itu, Rahmat Muhajirin angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai langkah Subandi yang mencoba melaporkan balik dirinya adalah tindakan sia-sia yang justru mencederai citra seorang Kepala Daerah.
"Sebagai Kepala Daerah, Saudara Subandi seharusnya memberikan contoh yang baik. Alih-alih membuat laporan baru yang akhirnya kandas, semestinya ia fokus dan kooperatif mengikuti proses hukum yang sudah berjalan di Mabes Polri," ujar Rahmat Muhajirin, Minggu (12/04/2026).
Lebih jauh, Rahmat menambahkan saat ini, integritas seorang pemimpin diuji dari kepatuhannya terhadap hukum, bukan dengan upaya "lapor balik" yang tidak memiliki dasar kuat.
"Lebih baik fokus ke masalah uang investasi Rp 28 miliar yang ditangani Mabes Polri. Karena kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ungkap Rahmat Muhajirin.
Sedangkan Dimas Yemahura Al Faruq yang tak lain adalah Kuasa hukum Rahmat Muhajirin membeberkan alasan mengapa laporan Subandi di Polda Jatim dianggap prematur dan lemah secara hukum. Dimas menyebutkan diantaranya adalah masalah legal standing. Karena terungkap dalam gelar perkara bahwa sertifikat yang dituduhkan "digelapkan" ternyata bukan atas nama Subandi. Subandi disebut hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan surat kuasa jual.
"Jadi secara hukum, Subandi dianggap tidak memiliki legalitas untuk melaporkan penggelapan karena proses balik nama belum dilakukan. Apalagi, sekarang ini, sertifikat itu berada di Mabes Polri sebagai barang bukti. Sertifikat itu, tidak hilang atau digelapkan, melainkan diserahkan secara resmi kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai alat bukti dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar yang menjerat Subandi dkk," tegas Dimas Yemahura Al Faruq.
Karena itu, Dimas menyayangkan langkah Subandi yang dinilai tidak memahami esensi hukum.
"Sangat ironis kalau seorang Bupati memiliki pandangan hukum seperti itu. Bahkan, terkesan menggiring opini tanpa fakta yang benar," ungkapnya.
Bagi Dimas, dengan dihentikannya penyelidikan di Polda Jatim, tim hukum Rahmat Muhajirin, kini mendesak Subandi untuk bersikap ksatria menghadapi laporan awal di Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini berakar dari sengketa investasi jumbo sebesar Rp 28 miliar yang dilaporkan oleh pihak Rahmat Muhajirin terlebih dahulu.
"Kini bola panasnya ada di Mabes Polri. Kami minta Subandi segera mempertanggungjawabkan persoalan ini secara jantan mengikuti prosedur hukum yang berlaku saja daripada menggiring opini ke masalah lainnya," paparnya.
Saat ini, kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo (Subandi) memasuki babak baru. Tim kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Al Faruq mengonfirmasi status perkara ini telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri. Bahkan,
penyidik kini tengah pada proses pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Diantaranya Subandi, Mulyono, Muhammad Raffi Wibisono dan Rino Suandoko.
"Materi utama penyidikan berfokus pada pertanggungjawaban penggunaan dana yang ditransfer pihak pelapor melalui perusahaan milik Subandi, yaitu PT Cahaya Makmur Raffi Mandiri. Karena dana Rp 28 miliar itu sudah masuk dan diterima oleh perusahaan milik Subandi itu," ungkap Dimas.
Dimas secara tegas membantah spekulasi (alibi) yang menyatakan uang Rp 28 miliar itu, digunakan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berdasarkan bukti percakapan yang ada, pihak pelapor menegaskan transfer dilakukan dalam konteks bisnis antarperusahaan (developer perumahan), bukan dana kampanye.
"Dana itu ditransfer dari perusahaan pelapor (PT Pelayaran Hub Maritim dan PT Gading Cakraloka) ke perusahaan Subandi sebagai penerima untuk urusan bisnis, bukan donasi politik. Apalagi, dana Pilkada seharusnya dilaporkan ke KPU sesuai PKPU Nomor 18 dan pelaporan dana kampanye Subandi - Mimik saat itu sudah tuntas tanpa mencantumkan dana Rp 28 miliar itu," urainya.
Namun, jika dana itu dihimpun saat Subandi masih menjabat sebagai pejabat publik tanpa prosedur yang sah, pihak pelapor mendorong pengembangan kasus ke arah Tipikor (Korupsi), gratifikasi, pungli hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena itu, Dimas meminta agar masyarakat Sidoarjo tidak termakan opini kasus ini hanyalah masalah administrasi dana Pilkada yang sudah selesai.
"Jangan sampai ada penggiringan opini publik seolah-olah uang ini selesai di dana Pilkada. Tidak sesederhana itu. Ini menyangkut hak hukum klien kami yang dirugikan. Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri dan menunggu korelasi antara bukti-bukti yang telah diserahkan dengan hasil penyidikan lebih lanjut," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi