Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang kini telah berubah fungsi menjadi kawasan hunian berupa kos elit. Tim penyidik Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk sosok yang disebut sebagai "saksi mahkota".
Salah satu tokoh masyarakat (Tomas) Damarsi, Alsuwari yang tercatat sebagai pihak pelapor perkara ini mengatakan kehadirannya bersama rombongan warga lainnya kali ini adalah untuk memenuhi panggilan resmi berdasarkan Surat Perintah Operasi (Sprin-Op).
"Dahulu pemeriksaan sifatnya menggunakan Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan) dengan durasi 7 hari. Karena sudah ada kesimpulan dan waktu habis, kini diperpanjang dengan Sprin-Op. Artinya, ini sudah masuk tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara resmi," ujar Alsuwari di depan gedung Kejari Sidoarjo usai pemeriksaan, Selasa (14/04/2026).
Alsuwari menambahkan pihak tim penyidik Kejari Sidoarjo sebelumnya melalui Jaksa Bidang Intelijen, Wahid telah menyimpulkan awal adanya dugaan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam kronologi pengalihan lahan TKD Damarsi menjadi rumah kos elit. Hal itu, berdasarkan dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
"Karena itu, dalam pemeriksaan kali ini, kami (pelapor) juga menghadirkan saksi Mashuda sebagai saksi yang memberikan keterangan kunci terkait proses awal pembangunan di lahan TKD itu. Kehadirannya untuk memastikan tidak ada penyerobotan tanah di TKD itu tapi murni dugaan korupsi," ungkapnya.
Bahkan, pihak pelapor juga membantah narasi yang berkembang di masyarakat. Yakni jika pembangunan TKD menjadi rumah kos elit itu adalah bentuk kasus dugaan penyerobotan lahan secara sepihak.
"Kami ingin meluruskan image yang dibangun di masyarakat, jika kasus ini adalah penyerobotan tanah. Faktanya, ini adalah konspirasi. Saksi mahkota kami (Mashuda) melihat langsung sebelum pemasangan plang nama dan patok TKD, semua perangkat desa hadir, termasuk Kades dan BPD Damarsi di lokasi lahan," tegas Alsuwari.
Sedangkan berdasarkan keterangan saksi, Mashuda yang juga mensuplai bahan bangunan menyebutkan prosesi perubahan TKD menjadi rumah kos elit itu, juga dihadiri para pejabat Desa Damarsi. Diantaranya, Kepala Desa Damarsi, Ketua BPD saat itu (Sodikun) serta perangkat desa lainnya dan pihak pengembang.
"Bahkan ada acara syukuran dan doa bersama saat pembukaan lahan (TKD menjadi rumah kos elit). Jadi tidak mungkin dalam kasus ini ada dugaan penyerobotan tanah kalau kepala desanya sendiri ikut meresmikan dan mengetahui sejak awal," ungkap pria tegar yang akrab disapa Cak Huda ini.
Saat diperiksa tim penyidik Intel Kejari Sidoarjo, Mashuda sebagai saksi membenarkan dirinya adalah penyuplai bahan bangunan untuk proyek rumah kos elit itu, sejak awal Tahun 2023 lalu.
"Saya diperiksa terkait posisi saya sebagai penyuplai material pembangunan sejak Februari 2023. Mulai dari proses pengurukan hingga pembangunan belasan unit rumah kos itu. Saat syukuran awal, Pak Lurah (Kepala Desa), Pamong dan BPD memang hadir di lokasi," jelas Mashuda usai menjalani pemeriksaan.
Karena itu, pihak pelapor menduga adanya dugaan keterlibatan kolektif dalam kasus ini. Yakni mulai dari Pemerintah Desa (Pemdes) hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi dalam menjalankan pengawasan di tingkatan desa.
"Kami menduga keterlibatan Pemdes dan pihak pengembang. Kami juga menyoroti peran BPD yang menurut kami tidak berfungsi sebagai pengawas dan pemberi persetujuan yang benar," tutup Alsuwari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo masih melakukan pendalaman materi BAP untuk segera menentukan, para saksi yang diperiksa dalam jadwal pemeriksaan berikutnya. Termasuk juga penentuan para calon tersangka dalam kasus yang diduga merugikan aset negara berupa TKD Damarsi ini untuk mempertanggungjawabkan tindak atau perbuatannya masing-masing. Hel/Waw
Editor : Redaksi