Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Desa Mojorangagung, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Rabu (08/04/2026). Langkah ini diambil, setelah adanya temuan penyempitan drastis pada saluran irigasi yang semula selebar 3 meter, kini menyusut hingga tersisa 1,5 meter.
Penyempitan saluran anak afvoer Sidokare ini, diduga kuat akibat terdampak pembangunan jalan kavling perumahan di wilayah itu. Pihak pengembang, ditengarai menggunakan sebagian area sempadan irigasi untuk kepentingan akses jalan pribadi.
Dalam kunjungannya bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Pemkab Sidoarjo, Subandi menegaskan fungsi saluran irigasi harus segera dikembalikan ke kondisi semula. Menurutnya, normalisasi ini sangat krusial sebagai langkah mitigasi bencana sekaligus pemenuhan kebutuhan pengairan.
"Fungsi saluran irigasi ini, harus dikembalikan ke ukuran asal. Ini penting untuk memperlancar arus air saat hujan intensitas tinggi agar tidak terjadi banjir, sekaligus memastikan distribusi air ke sawah petani tetap lancar," ujar Subandi di lokasi sidak.
Subandi juga langsung menginstruksikan pihak kecamatan dan dinas terkait untuk mengawal ketat proses pengembalian fungsi lahan itu, agar kepentingan umum tidak
dikorbankan kepentingan pengembang.
"Kami berharap bisa segera agar normalisasi agar tidak mengganggu kepentingan," paparnya.
Menindaklanjuti instruksi itu, Kepala Dinas PUBMSDA Pemkab Sidoarjo, M Makhmud menyatakan bakal segera melakukan koordinasi lintas sektor. Pihaknya berencana memanggil pengembang kavling untuk meminta pertanggungjawaban.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan semua pihak, terutama pengembang yang menjadikan sempadan irigasi sebagai jalan. Komunikasi akan dilakukan secara persuasif, tapi tegas agar masalah ini tuntas dan fungsi saluran kembali normal," katanya.
Sementara Pemkab Sidoarjo menghimbau para pengembang agar lebih tertib dan patuh terhadap peraturan garis sempadan sungai maupun irigasi.
"Hal ini, penting agar pembangunan properti tidak merusak atau mengganggu infrastruktur publik yang sudah ada," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi