Kasus Dugaan Korupsi Dana Swadaya Pembangunan Lapangan Rp 900 Juta, Warga Sawohan Desak Kejari Sidoarjo Tak "Main Mata"

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PANGGILAN - Tokoh masyarakat Mansur bersama sejumlah warga Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo sekaligus pelapor kasus dugaan korupsi dana swadaya masyarakat mendatangi kantor Kejari Sidoarjo untuk memenuhi panggilan tim penyidik, Rabu (08/04/2026).
PANGGILAN - Tokoh masyarakat Mansur bersama sejumlah warga Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo sekaligus pelapor kasus dugaan korupsi dana swadaya masyarakat mendatangi kantor Kejari Sidoarjo untuk memenuhi panggilan tim penyidik, Rabu (08/04/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan yang menyeret Kepala Desa Sawohan, Nurul Munfatik, kini memasuki babak baru. Mansur, warga Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo sekaligus pelapor kasus ini, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk memenuhi panggilan tim penyidik, Rabu (08/04/2026).

​Kedatangan Mansur bukan tanpa alasan. Ia membawa misi tegas yakni memastikan hukum tegak lurus dan menuntut profesionalitas korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas raibnya dana swadaya masyarakat yang dikelola pihak desa.

​Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Mansur mengungkapkan kekhawatirannya akan adanya upaya penggiringan opini yang mencoba mengerdilkan kasus dugaan korupsi ini. Ia menyebut ada indikasi pengalihan substansi persoalan dari ranah dugaan korupsi menjadi sekadar kesalahan administrasi (maladministrasi) saja.

​"Tadi jaksa menyampaikan kasus ini dianggap tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Alasannya, karena tidak ada kerugian uang negara. Tapi, saya yakin dan bersikeras ini adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Mansur kepada beberapa awak media usai bertemu sejumlah tim penyidik di Kejari Sidoarjo.

Mansur merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu, secara eksplisit mengatur sanksi bagi pejabat atau orang yang menjalankan jabatan umum yang dengan sengaja menggelapkan uang atau membiarkan uang itu, diambil oleh orang lain.

​"Kami meminta Kejari Sidoarjo bekerja profesional. Jangan sampai ada 'main mata' atau kompromi dalam menangani dugaan penggelapan jabatan ini. Karena peraturannya jelas, ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.


​Kasus ini bermula dari sebuah rapat sosialisasi pada 14 Oktober 2012 silam. Saat itu, Kades Nurul Munfatik menjanjikan pembangunan drainase dan lapangan olahraga seluas 9.000 meter persegi melalui bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP). ​Untuk mewujudkannya, diperlukan dana sebesar Rp 900 juta.

"Nah, skema pendanaan yang dirancang adalah penjualan lahan kaplingan dengan nilai estimasi pendapatan Rp 730 juta dan dana swadaya (Partisipasi) masyarakat untuk menambah kekurangan Rp 170 juta itu dengan dibebankan kepada warga," ungkapnya.

Saat itu, ​warga pun patuh. Mereka iuran berdasarkan golongan mulai Rp 250.000 hingga Rp 1 juta per Kepala Keluarga (KK). Pembuatannya, diangsur selama lima bulan. 

"Tapi, belasan tahun berlalu, janji pembangunan lapangan olahraga dan drainase itu tak kunjung terealisasi hingga saat ini," paparnya.

​Selain persoalan dugaan dana swadaya yang tak jelas rimbanya, Mansur juga menyoroti transparansi penjualan lahan kaplingan. Diduga, Kades Sawohan menerima langsung pembayaran dari pembeli tanpa pernah melaporkan total perolehan dana itu, kepada masyarakat desa.

​"Kondisi ini, memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain," jelasnya.

​Kini, bola panas kasus dugaan korupsi dana swadaya pembangunan lapangan olahraga dan drainase itu, berada di tangan tim penyidik Kejari Sidoarjo. Masyarakat Desa Sawohan hanya menanti, apakah keadilan akan ditegakkan ataukah laporan ini hanya akan berakhir menjadi tumpukan berkas administrasi semata. Hel/Waw

Berita Terbaru

Topang Ekonomi Jatim hingga 5,63 Persen, Sidoarjo Unjuk Gigi di Peringatan Hari Jadi Ke 81 Jawa Timur

Topang Ekonomi Jatim hingga 5,63 Persen, Sidoarjo Unjuk Gigi di Peringatan Hari Jadi Ke 81 Jawa Timur

Senin, 12 Okt 2026 15:37 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Kabupaten Sidoarjo membuktikan perannya sebagai salah satu mesin penggerak utama pembangunan Jawa Timur. Pada peringatan Hari …

Ribuan Siswa SD dan MI Unjuk Gigi di AME 2K26 Volume 2 SMP Al Muslim, Siap Cetak Generasi Berprestasi dan Berkarakter

Ribuan Siswa SD dan MI Unjuk Gigi di AME 2K26 Volume 2 SMP Al Muslim, Siap Cetak Generasi Berprestasi dan Berkarakter

Minggu, 11 Okt 2026 16:51 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 16:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Atmosfer kompetisi dan kebersamaan membakar semangat lebih dari 1.000 siswa kelas IV sampai kelas VI SD/MI se-Sidoarjo dan …

Resmikan Kantor Pusat Mabruro di Sidoarjo, Wabup Mimik Buka Kartu Soal Pelayanan Perjalanan Ibadahnya Sejak 2007

Resmikan Kantor Pusat Mabruro di Sidoarjo, Wabup Mimik Buka Kartu Soal Pelayanan Perjalanan Ibadahnya Sejak 2007

Sabtu, 10 Okt 2026 18:31 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 18:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim) - Jangkauan layanan perjalanan ibadah haji dan umrah di Kabupaten Sidoarjo kini semakin kuat. Biro perjalanan Mabruro Tour and Travel…

Sokong Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo, Wabup Mimik Blak-Blakan Rahasia Mobilitas Usahanya Selama 30 Tahun

Sokong Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo, Wabup Mimik Blak-Blakan Rahasia Mobilitas Usahanya Selama 30 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026 18:12 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 18:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pertumbuhan pesat sektor industri manufaktur, perdagangan hingga UMKM di Kabupaten Sidoarjo membutuhkan sokongan armada …

Integritas Bebas Kemunafikan, Wabup Sidoarjo Tanam Pohon Manggis di Kantor Bawaslu

Integritas Bebas Kemunafikan, Wabup Sidoarjo Tanam Pohon Manggis di Kantor Bawaslu

Jumat, 09 Okt 2026 18:29 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan aksi penanaman pohon manggis di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten…

Polres Ngawi Tertibkan 8 Pelajar yang Bolos Saat Jam Sekolah

Polres Ngawi Tertibkan 8 Pelajar yang Bolos Saat Jam Sekolah

Jumat, 09 Okt 2026 17:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 17:10 WIB

Ngawi (republikjatim.com) - Polres Ngawi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi menertibkan delapan pelajar yang kedapatan berada di…