Sidoarjo (republikjatim.com) - Penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan yang menyeret Kepala Desa Sawohan, Nurul Munfatik, kini memasuki babak baru. Mansur, warga Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo sekaligus pelapor kasus ini, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk memenuhi panggilan tim penyidik, Rabu (08/04/2026).
Kedatangan Mansur bukan tanpa alasan. Ia membawa misi tegas yakni memastikan hukum tegak lurus dan menuntut profesionalitas korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas raibnya dana swadaya masyarakat yang dikelola pihak desa.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Mansur mengungkapkan kekhawatirannya akan adanya upaya penggiringan opini yang mencoba mengerdilkan kasus dugaan korupsi ini. Ia menyebut ada indikasi pengalihan substansi persoalan dari ranah dugaan korupsi menjadi sekadar kesalahan administrasi (maladministrasi) saja.
"Tadi jaksa menyampaikan kasus ini dianggap tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Alasannya, karena tidak ada kerugian uang negara. Tapi, saya yakin dan bersikeras ini adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Mansur kepada beberapa awak media usai bertemu sejumlah tim penyidik di Kejari Sidoarjo.
Mansur merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu, secara eksplisit mengatur sanksi bagi pejabat atau orang yang menjalankan jabatan umum yang dengan sengaja menggelapkan uang atau membiarkan uang itu, diambil oleh orang lain.
"Kami meminta Kejari Sidoarjo bekerja profesional. Jangan sampai ada 'main mata' atau kompromi dalam menangani dugaan penggelapan jabatan ini. Karena peraturannya jelas, ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Kasus ini bermula dari sebuah rapat sosialisasi pada 14 Oktober 2012 silam. Saat itu, Kades Nurul Munfatik menjanjikan pembangunan drainase dan lapangan olahraga seluas 9.000 meter persegi melalui bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP). Untuk mewujudkannya, diperlukan dana sebesar Rp 900 juta.
"Nah, skema pendanaan yang dirancang adalah penjualan lahan kaplingan dengan nilai estimasi pendapatan Rp 730 juta dan dana swadaya (Partisipasi) masyarakat untuk menambah kekurangan Rp 170 juta itu dengan dibebankan kepada warga," ungkapnya.
Saat itu, warga pun patuh. Mereka iuran berdasarkan golongan mulai Rp 250.000 hingga Rp 1 juta per Kepala Keluarga (KK). Pembuatannya, diangsur selama lima bulan.
"Tapi, belasan tahun berlalu, janji pembangunan lapangan olahraga dan drainase itu tak kunjung terealisasi hingga saat ini," paparnya.
Selain persoalan dugaan dana swadaya yang tak jelas rimbanya, Mansur juga menyoroti transparansi penjualan lahan kaplingan. Diduga, Kades Sawohan menerima langsung pembayaran dari pembeli tanpa pernah melaporkan total perolehan dana itu, kepada masyarakat desa.
"Kondisi ini, memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain," jelasnya.
Kini, bola panas kasus dugaan korupsi dana swadaya pembangunan lapangan olahraga dan drainase itu, berada di tangan tim penyidik Kejari Sidoarjo. Masyarakat Desa Sawohan hanya menanti, apakah keadilan akan ditegakkan ataukah laporan ini hanya akan berakhir menjadi tumpukan berkas administrasi semata. Hel/Waw
Editor : Redaksi