Kasus Dugaan Korupsi Dana Swadaya Pembangunan Lapangan Rp 900 Juta, Warga Sawohan Desak Kejari Sidoarjo Tak "Main Mata"

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PANGGILAN - Tokoh masyarakat Mansur bersama sejumlah warga Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo sekaligus pelapor kasus dugaan korupsi dana swadaya masyarakat mendatangi kantor Kejari Sidoarjo untuk memenuhi panggilan tim penyidik, Rabu (08/04/2026).
PANGGILAN - Tokoh masyarakat Mansur bersama sejumlah warga Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo sekaligus pelapor kasus dugaan korupsi dana swadaya masyarakat mendatangi kantor Kejari Sidoarjo untuk memenuhi panggilan tim penyidik, Rabu (08/04/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan yang menyeret Kepala Desa Sawohan, Nurul Munfatik, kini memasuki babak baru. Mansur, warga Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo sekaligus pelapor kasus ini, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk memenuhi panggilan tim penyidik, Rabu (08/04/2026).

​Kedatangan Mansur bukan tanpa alasan. Ia membawa misi tegas yakni memastikan hukum tegak lurus dan menuntut profesionalitas korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas raibnya dana swadaya masyarakat yang dikelola pihak desa.

​Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Mansur mengungkapkan kekhawatirannya akan adanya upaya penggiringan opini yang mencoba mengerdilkan kasus dugaan korupsi ini. Ia menyebut ada indikasi pengalihan substansi persoalan dari ranah dugaan korupsi menjadi sekadar kesalahan administrasi (maladministrasi) saja.

​"Tadi jaksa menyampaikan kasus ini dianggap tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Alasannya, karena tidak ada kerugian uang negara. Tapi, saya yakin dan bersikeras ini adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Mansur kepada beberapa awak media usai bertemu sejumlah tim penyidik di Kejari Sidoarjo.

Mansur merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu, secara eksplisit mengatur sanksi bagi pejabat atau orang yang menjalankan jabatan umum yang dengan sengaja menggelapkan uang atau membiarkan uang itu, diambil oleh orang lain.

​"Kami meminta Kejari Sidoarjo bekerja profesional. Jangan sampai ada 'main mata' atau kompromi dalam menangani dugaan penggelapan jabatan ini. Karena peraturannya jelas, ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.


​Kasus ini bermula dari sebuah rapat sosialisasi pada 14 Oktober 2012 silam. Saat itu, Kades Nurul Munfatik menjanjikan pembangunan drainase dan lapangan olahraga seluas 9.000 meter persegi melalui bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP). ​Untuk mewujudkannya, diperlukan dana sebesar Rp 900 juta.

"Nah, skema pendanaan yang dirancang adalah penjualan lahan kaplingan dengan nilai estimasi pendapatan Rp 730 juta dan dana swadaya (Partisipasi) masyarakat untuk menambah kekurangan Rp 170 juta itu dengan dibebankan kepada warga," ungkapnya.

Saat itu, ​warga pun patuh. Mereka iuran berdasarkan golongan mulai Rp 250.000 hingga Rp 1 juta per Kepala Keluarga (KK). Pembuatannya, diangsur selama lima bulan. 

"Tapi, belasan tahun berlalu, janji pembangunan lapangan olahraga dan drainase itu tak kunjung terealisasi hingga saat ini," paparnya.

​Selain persoalan dugaan dana swadaya yang tak jelas rimbanya, Mansur juga menyoroti transparansi penjualan lahan kaplingan. Diduga, Kades Sawohan menerima langsung pembayaran dari pembeli tanpa pernah melaporkan total perolehan dana itu, kepada masyarakat desa.

​"Kondisi ini, memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain," jelasnya.

​Kini, bola panas kasus dugaan korupsi dana swadaya pembangunan lapangan olahraga dan drainase itu, berada di tangan tim penyidik Kejari Sidoarjo. Masyarakat Desa Sawohan hanya menanti, apakah keadilan akan ditegakkan ataukah laporan ini hanya akan berakhir menjadi tumpukan berkas administrasi semata. Hel/Waw

Berita Terbaru

Pemilik Warkop Nyanyi Sewa ke Kades Jemirahan Inspektorat dan Dewan Desak Beri Sanksi Tegas

Pemilik Warkop Nyanyi Sewa ke Kades Jemirahan Inspektorat dan Dewan Desak Beri Sanksi Tegas

Senin, 06 Jul 2026 18:27 WIB

Senin, 06 Jul 2026 18:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Gelombang panas pasca razia tempat hiburan malam di kawasan eks Tol HK Jabon terus menggelinding. Dugaan keterlibatan Kepala …

Didorong Tokoh Agama dan Tiga Kades, Komisi A DPRD Sidoarjo Desak Tutup Warung Remang-Remang dan Karaoke di Tol HK Jabon

Didorong Tokoh Agama dan Tiga Kades, Komisi A DPRD Sidoarjo Desak Tutup Warung Remang-Remang dan Karaoke di Tol HK Jabon

Senin, 06 Jul 2026 17:11 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Gelombang penolakan terhadap keberadaan warung remang-remang dan tempat karaoke ilegal di kawasan bekas konstruksi Tol HK, …

Tuntut Dukun Predator Anak yang Disidik PPPA Polresta Diringkus, Massa Aliansi Demo Polresta dan DPRD Sidoarjo

Tuntut Dukun Predator Anak yang Disidik PPPA Polresta Diringkus, Massa Aliansi Demo Polresta dan DPRD Sidoarjo

Senin, 06 Jul 2026 13:10 WIB

Senin, 06 Jul 2026 13:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Sidoarjo Anti Predator Seks menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Senin…

Sidoarjo Darurat Narkoba, Bupati Subandi Tabuh Genderang Perang, Wonoayu Jadi Sorotan Masuk Zona Merah

Sidoarjo Darurat Narkoba, Bupati Subandi Tabuh Genderang Perang, Wonoayu Jadi Sorotan Masuk Zona Merah

Minggu, 05 Jul 2026 17:31 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 17:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengeluarkan seruan keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak tinggal diam menghadapi ancaman…

Semarak Kampung Bangkit di Sidoarjo, Jurus Jitu Perkuat Silaturahmi dan Bangkitkan Ekonomi Desa Bersama UMKM

Semarak Kampung Bangkit di Sidoarjo, Jurus Jitu Perkuat Silaturahmi dan Bangkitkan Ekonomi Desa Bersama UMKM

Minggu, 05 Jul 2026 13:39 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 13:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana pagi di lapangan Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo tampak berbeda dan jauh lebih meriah dari…

Operasi Pekat Bocor, Wabup Sidoarjo Segel Puluhan Karaoke Ilegal Rapid Test 1 Kena Penyakit Kelamin di Eks Tol Jabon

Operasi Pekat Bocor, Wabup Sidoarjo Segel Puluhan Karaoke Ilegal Rapid Test 1 Kena Penyakit Kelamin di Eks Tol Jabon

Minggu, 05 Jul 2026 11:29 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Merespons cepat rekomendasi DPRD Sidoarjo dan keluhan masyarakat yang resah akan peredaran minuman keras (miras), narkoba serta…