Sidoarjo (republikjatim.com) - Prahara kasus dugaan korupsi tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo terus bergulir. Bahkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tidak hanya memanggil para saksi dari pelapor, pekan ini giliran para terlapor juga dimintai keterangan dan klarifikasi secara bergantian.
Pemeriksaan itu, selain penyidik Kejari Sidoarjo memanggil Kepala Desa (Kades) Damarsi dan sejumlah pejabat desa lainnya juga memangil yang menjual tanahnya. Salah satunya H Ayugan sebagai pemilik awal sawah yang melakukan transaksi jual beli aset pribadi kepada Agus Nasroni yang diketahui sebagai pemilik PT Sampurna Indo Raya. Petani ternama ini mulai menceritakan kronologi jual beli sawah miliknya di Blok Lor Omah itu.
"Sejak awal pembelian kami bersepakat akan menjual lahan sawah itu kepada Agus Nasroni pada tahun 2018 dengan harga Rp 2 miliar. Akan tetapi sampai saat ini, baru dibayar sekitar Rp 850 jutaan. Artinya saya belum dibayar penuh oleh pengembang dalam penjualan tanah sawah di Blok Lor Omah itu," ujar H Ayugan kepada republikjatim.com, Jumat (27/02/2026) petang.
Ayugan mengaku awal transaksi penjualan sawahnya itu hanya diberi uang muka sebesar Rp 50 juta. Dirinya dijanjikan sisa pembayaran akan dibayar secara bertahap dengan waktu yang disepakati bersama. Namun sampai batas waktu yang disepakati belum ada pelunasan. Akhirnya sesuai kesepakatan bersama uang muka itu dianggap hangus.
"Tapi karena Agus Nasroni kembali ingin melanjutkan untuk membeli sawah saya, maka saya diberi uang muka lagi sebesar Rp 25 juta sebanyak dua kali. Kemudian, selang beberapa bulan saya menerima uang pembayaran sawah dari Agus Nasroni Rp 250 juta dan juga pembayaran berupa cek sebesar Rp 250 juta. Setelah itu, saya juga menerima pembayaran lagi dari Agus Nasroni berupa cek sebesar Rp 500 juta dan cek sebesar 450 juta, tapi sayangnya kedua cek itu tidak dapat dicairkan karena berupa cek blonk," ungkapnya.
Nah, usai mengetahui kedua cek senilai Rp 500 juta dan Rp 450 juta tidak bisa dicairkan, Ayugan langsung menyampaikan ke Agus Nasroni soal itu. Akhirnya, penjual diberi Agus Nasroni uang cash sebesar Rp 250 juta.
"Awal pembelian tanahnya Tahun 2018 antara saya dengan Agus Nasroni bersepakat melakukan transaksi jual beli sawah senilai Rp 2 miliar. Dari kesepakatan itu, dibayar bertahap. Saya sudah menerima pembayaran sekitar Rp 850 juta dari harga yang disepakati Rp 2 miliar," tegasnya.
Baca juga: Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih, Sidoarjo Masuk 10 Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah
Karena itu, Ayugan memastikan dirinya susah (kesulitan) sekali berkomunikasi dengan Agus Nasroni. Terakhir kali komunikasi untuk meminta kekurangan pembayaran lahan sawahnya. Hal itu dilakukan pada empat tahun lalu. Kendati demikian, Ayugan mengakui berdasarkan kesepakatan bersama, selama pembayaran belum lunas, lahan sawah itu, dirinya tetap yang bakal mengerjakan (menggarap).
"Kalau sekarang tanah yang dibeli dari saya itu menjadi rumah kos elite, saya tidak tahu menahu. Wong saya juga tidak tahu kalau tanah sawah itu dibeli sebagai bentuk tukar guling pengembang dan Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi," ungkapnya.
Ayugan mengakui dirinya sudah dimintai keterangan tim penyidik Kejari Sidoarjo soal laporan masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi itu. Ayugan mengakui sudah menyampaikan seluruh keterangan ke penyidik Kejari Sidoarjo soal kesepakatan jual beli sawah dengan Agus Nasroni itu.
Baca juga: Aice Peduli di Ramadhan, Bagikan 100 Ice Cream di 15 Masjid di Kota Delta
"Kamis kemarin saya dipanggil penyidik Kejaksaan dan diminta keterangan seputar proses jual beli sawah saya ke Agus Nasroni. Saya tegaskan, saya hanya sebagai pemilik sawah yang akan menjual sawah. Soal peruntukan digunakan untuk apa oleh yang bersangkutan (Agus Nasroni), tentu saya tidak tahu menahu. Intinya saya hanya berniat menjual sawah karena butuh dana," jelasnya.
Sedangkan ditanya soal dokumen ikatan perjanjian jual beli dari ahli waris Ali Fikri kepada Hendrik dirinya yang menjadi saksi. Namun secara tegas dirinya mengaku tidak pernah menghadap notaris yang ada diperjanjian itu.
"Soal dokumen saat itu dibawa Pak Kades (Miftahul Anwarudin) ke rumah. Saya hanya diminta menandatangani. Karena menurut Pak Kades waktu itu, sebagai dokumen untuk desa," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi