Beberapa Pemohon Terkendala Dokumen Letter C, Pemdes Sidokepung Buka Sertifikasi Massal Lewat Program PTSL

republikjatim.com
LAYANAN - Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo kembali mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 seperti pelaksanaan PTSL Tahun 2023 lalu, Rabu (25/02/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo kembali mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kondisi itu, sama saat pelaksanaan PTSL Tahun 2023 lalu. Saat itu, Desa Sidokepung mendapat program yang sama dengan kuota 1.000 bidang tanah. Namun, menyisakan permasalahan hukum akhir pelaksanaannya.

Pengalaman Tahun 2023 itu, membuat program ini disambut warga masyarakat Sidokepung dengan antusias. Sayangnya, ada dugaan permasalahan mendasar yang dikeluhkan warga setempat sebagai pemohon PTSL.

Baca juga: Disperindag Sidoarjo Gelar Pameran Produk Unggulan Daerah Lewat Pasar Murah Ramadan 1447 Hijriyah di 10 Kecamatan

Salah satu permasalahan itu, soal hilangnya bukti yuridis tanah berupa dokumen Leter C. Hal ini, seperti yang disampaikan Samai. Salah satu pemohon sertifikasi tanah lewat proses PTSL Tahun 2026 ini. 

Samai menceritakan dirinya sudah melengkapi berkas persyaratan administrasi untuk permohonan sertifikasi tanah miliknya. Yakni mulai dari data administrasi kependudukan, surat keterangan waris dan lain sebagainya. Namun, saat mendatangi Kantor (Balai) Desa untuk mendapatkan syarat terkait bukti yuridis tanah yang dikuasai belum berhasil.

"Karena Pemerintah Desa (Pemdes) Sidokepung, tidak dapat menunjukkan bukti Letter C itu. Saat kami minta pejabat desa juga diminta untuk mencari sendiri nama dan nomor Leter C yang ada di buku leter C tanah desa. Sayangnya, sampai sekarang juga tidak ditemukan," ujar Samai kepada republikjatim.com, Rabu (25/02/2026).

Selama ini, Samai mengaku sudah berusaha memenuhi semua persyaratan administrasinya sebagai pemohon sertifikasi lewat program PTSL. Bahkan, juga sudah menghadirkan saudara - saudaranya yang dari luar desa untuk hadir di kantor Desa Sidokepung.

"Sekarang tinggal Letter C dan riwayat tanah serta sporadik yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang belum ada.  Sampai hari ini dokumen Letter C masih belum ditemukan. Saya heran dokumen yang begitu penting kok bisa hilang di pemerintah desa," tegas Samai.

Baca juga: Wabup Sidoarjo Sidak Harga Sembako Sekaligus Tampung Keluhan Pedagang Pasar Porong

Menurut Samai, tidak hanya dirinya yang mengalami kendala seperti itu. Berdasarkan pengakuan warga lainnya, masih ada sekitar tujuh orang lainnya yang mengalami kendala yang sama.

"Sepengetahuan saya masih ada pemohon PTSL lainnya yang mengalami nasib yang sama seperti saya. Mereka Letter C juga hilang. Saat mengurus pendaftaran permohonan sertifikat di program PTSL ini, tidak hanya Letter C saya yang hilang. Tetapi yang saya ketahui ada sekitar tujuh orang mengalami hal yang sama. Mungkin masih ada yang lainnya lagi, tapi saya kurang tahu," ungkapnya.

Sementara secara terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Sidokepung, Samsul Hariadi yang sekaligus menjabat Plt Kepala Desa (Kades) Sidokepung tidak ada di kantornya. Menurut keterangan staf pelayanan umum, Plt Kades Sidokepung sedang dirawat di RSUD RT Notopuro Sidoarjo. 

Namun saat ditanya melalui ponselnya, Plt Kades Sidokepung yang juga menjabat Sekdes Sidokepung ini mengakui program PTSL di kampungnya baru dimulai untuk proses Tahun 2026 ini.

Baca juga: Ajak Camat Saat Perbaikan Jalan di Sukodono, Bupati Sidoarjo Bakal Pantau Perbaikan Jalan Rusak di Sidoarjo

"Masih baru proses pembukaan (pendaftaran PTSL) sekarang," tandasnya singkat.

Diketahui kelengkapan berkas pemohon PTSL bakal menjadi janggal jika dokumen penting seperti Letter C itu, belum dipenuhi. Bahkan, bisa berdampak terhadap hajat para pemohon PTSL yang berkasnya kurang lengkap. Apalagi, Pemerintah Desa (Pemdes) Sidokepung terutama Sekdes sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus bertanggung jawab atas dugaan hilangnya dokumen Letter C itu.

Sedangkan setiap program PTSL,  Pemerintah Desa (Pemdes) berkewajiban mmbantu mengumpulkan dokumen kepemilikan (Letter C, Akta Jual Beli, Riwayat Tanah, KTP/KK) dari pemohon. Termasuk, memastikan warga memasang tanda batas tanah (patok) dan menyelesaikan sengketa batas secara kekeluargaan sebelum pengukuran. Perangkat Desa juga wajib mendampingi Tim Fisik BPN saat pengukuran di lapangan untuk menunjukkan batas tanah. Hal itu, diatur dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan juga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru