Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meninjau lokasi kecelakaan kerja ledakan tabung besi di PT Great Well Steel yang berada
di Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (09/04/2026). Kunjungan ini, bertujuan untuk memastikan penanganan korban serta
mengevaluasi prosedur Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3) di perusahaan itu.
Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan insiden itu murni kecelakaan kerja. Peristiwa bermula, saat pekerja hendak memotong sebuah tabung besi yang belum diketahui pasti isinya.
"Kejadiannya bukan berasal dari ledakan tabung secara langsung, melainkan
akibat percikan (serpihan) besi yang terlontar saat proses pemotongan," ujar Subandi di lokasi ledakan.
Dampak ledakan itu, tidak hanya melukai pekerja saja. Akan tetapi, juga merusak permukiman di sekitar area pabrik. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 11 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan akibat terkena serpihan besi.
"Pemkab Sidoarjo memastikan seluruh korban, baik yang mengalami luka-luka maupun warga yang rumahnya terdampak dan telah mendapatkan penanganan," ungkapnya.
Untuk korban luka, kata Subandi seluruh biaya perawatan medis telah ditanggung sepenuhnya. Sementara terkait kerusakan rumah, pihak perusahaan berkomitmen untuk memberikan ganti rugi penuh.
"Terutama, kepada warga terdampak langsung dalam kecelakaan ledakan itu," tegasnya.
Subandi juga memberikan apresiasi kepada perusahaan karena mendaftarkan sekitar 600 karyawannya ke dalam program BPJS
Ketenagakerjaan. Namun, Subandi tetap memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di Sidoarjo.
"Tujuannya, agar tidak lalai dalam memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Saya menghimbau dan mewajibkan seluruh perusahaan di Sidoarjo untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat penting untuk menjamin kesejahteraan karyawan kalau terjadi musibah yang tidak terduga seperti ini," paparnya.
Sementara sebagai tindak lanjut, Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sidoarjo bakal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke berbagai perusahaan. Terutama, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial tenaga kerja.
"Jangan sampai ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan. Kalau perusahaan tidak bertanggung jawab, tentu karyawan yang akan dirugikan," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi