Sertifikat Terlanjur Jadi Bukti, Rahmat Muhajirin Bantah Tuduhan Bupati Sidoarjo di Hadapan Penyidik Polda Jatim

republikjatim.com
PANGGILAN - Rahmat Muhajirin memenuhi panggilan tim penyidik Reskrim Polda Jatim untuk memberikan klarifikasi soal laporan Bupati Sidoarjo Subandi beberapa waktu lalu.

Surabaya (republikjatim.com) - Mantan anggota DPR RI periode 2019 - 2024, Rahmat Muhajirin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terkait laporan Bupati Sidoarjo Subandi atas dugaan laporan palsu dan penggelapan sertifikat. Rahmat Muhajirin SH, MH suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana ini, diperiksa sekitar 3 jam, Jumat (20/02/2026). 

‎Rahmat Muhajirin datang usai salat Jumat didampingi kuasa hukumnya, Muzzayin SH, MH. Rahmat menyebutkan terdapat lebih dari 40 pertanyaan yang diajukan penyidik. Puluhan pertanyaan itu, fokus utamanya pada kebenaran laporan dugaan investasi bodong yang pernah dibuat serta tudingan penggelapan sertifikat tanah yang diakui sebagai milik Bupati Sidoarjo, Subandi.

‎"Saya menjawab semua pertanyaan berkisar kebenaran laporan yang disebut palsu dan dugaan penggelapan sertifikat tanah itu. Saya sampaikan (jawab) laporan itu benar, bukan laporan bohong, karena ada dasar dan bukti yang kami serahkan ke tim penyidik Bareskrim Mabes Polri," Rahmat Muhajirin kepada republikjatim.com, Jumat (20/02/2026) sore usai pemeriksaan.

Selain itu, ‎Rahmat Muhajirin juga menyatakan sertifikat yang dipersoalkan tidak pernah digelapkan. Dokumen tanah itu, kata Rahmat masih lengkap dan telah ditunjukkan kepada penyidik. Ia menyebut sertifikat itu sempat menjadi jaminan sehingga berada dalam hak retensinya.

‎"Sertifikat asli masih ada dan lengkap. Itu memang pernah diminta Subandi (Bupati Sidoarjo) untuk dikembalikan, tetapi karena masih terkait kewajiban, maka saya punya hak retensi untuk menahan sertifikat itu. Bahkan, sertifikat itu sekarang jadi barang bukti di Bareskrim Polri," tegas Rahmat Muhajirin.

Tidak hanya itu saja, Rahmat juga membantah tudingan dirinya terlibat sebagai ketua atau bagian dari tim kampanye serta penggunaan dana kampanye bernilai puluhan miliaran rupiah seperti yang dituduhkan dalam laporan Bupati Sidoarjo (Subandi).

‎"Saya ini, bukan bagian atau ketua tim kampanye. Untuk pembentukan tim kampanye diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 bahwa pembentukan tim kampanye dilakukan Paslon dan Partai Pengusung. Berkasnya harus diserahkan ke KPU Sidoarjo. Soal dana kampanye yang disebut-sebut sampai miliaran rupiah itu, saya tidak mengakui adanya penggunaan seperti itu. Karena tidak sesuai ketentuan PKPU 14 tahun 2024. Bahkan, peraturan jelas tidak boleh antar perusahaan tetapi harus secara pribadi," ungkap mantan anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Dapil I Jatim ini.

Baca juga: Jamaah Lansia Masjid Siti Suci Nur Rohmah Perumahan Magersari Kecanduan Tadarus Alquran di Bulan Ramadhan

Sementara ‎Rahmat memastikan penyidik kemungkinan masih akan memanggil saksi lain dalam perkara itu. Ia mengaku memberikan seluruh keterangan yang diminta tim penyidik secara gamblang.

‎"Jumlah pertanyaannya lebih dari 40 item itu sudah terjawab semua. Intinya yang ditekankan soal laporan dan dana kampanye. Setelah saya, kemungkinan ada saksi lain yang juga akan dipanggil penyidik Bareskrim Polda Jatim," pungkasnya. Hel/Waw

Baca juga: Program PIWK Tak Jalan, Jalan Dipenuhi Kubangan Warga Tanam Pisang dan Ban di Jalan Raya Sukodono - Taman

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru