18 Parpol Dinyatakan Sudah Perbaiki Kekurangan Syarat Admistrasi Bacaleg ke KPU Sidoarjo

republikjatim.com
Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak

Sidoarjo (republikjatim.com) - Minimnya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat administrasi usai berkas diperiksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mendorong sejumlah partai memperbaiki berkas masing-masing Bacaleg yang ditanyakan tidak lengkap itu. Bahkan kali ini berkas perbaikkan itu, langsung diberikan ke KPU Sidoarjo sebelum diverifikasi ulang olah KPU Sidoarjo.

"Kami (KPU) sudah menerima semua dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai yang harus melaksanakan perbaikan dokumen dan persyaratan," ujar Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak kepada republikjatim.com, Senin (10/07/2023).

Baca juga: Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Iskak memastikan jika dalam penyerahan berkas perbaikan itu ada 18 Partai Politik (Parpol) yang ikut kontestasi Pemilu 2024 di Sidoarjo. Bagi Iskak perbaikan syarat administrasi itu, harus dipenuhi sebelum masuk tahap verifikasi lanjutan.

"Berkas perbaikan itu, kami batasi sampai Minggu (09/07/2023) pukul 23.59 WIB kemarin malam," ungkap Iskak yang menjabat Komisioner KPU Sidoarjo beberapa periode ini.

Selain itu, Iskak menjelaskan seusai menerima dokumen administrasi perbaikan dari Bacaleg itu, KPU Sidoarjo bakal melakukan verifikasi administrasi lanjutan. Proses verifikasi itu akan dilaksanakan hingga 6 Agustus 2023 mendatang.

Baca juga: Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

"Berkas yang masuk akan kami verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan persyaratan Bacaleg yang diajukan dalam perbaikan itu," tegasnya.

Sementara verifikasi administrasi yang akan dilakukan KPU Sidoarjo meliputi verifikasi identitas, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan serta sejumlah syarat lain yang ditetapkan dalam PKPU.

"Dalam verifikasi itu, kalau semisal ditemukan ada Bacaleg yang syaratnya tidak sesuai, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," urainya.

Baca juga: DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Iskak menyebutkan dalam Pemilu 2024 mendatang, partai politik memiliki peran penting dalam menyusun daftar calon legislatif yang akan diusung. Karena itu, proses verifikasi administrasi ini menjadi langkah awal dalam menjaga integritas dan kualitas calon legislatif yang dicalonkan setiap parpol itu.

"Karena yang akan bertarung dalam pemilihan itu adalah Bacaleg dan partainya untuk mendulang suara dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru