Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak lima tersangka kasus perusakan motor dan pengeroyokan di JL Raya Diponegoro, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo akhirnya berhasil diringkus tim Unit Resmob, Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.
Dari kelima tersangka yang merupakan pendekar itu tiga diantaranya adalah Eky Arda Firmansyah (18) warga Dusun Nyamplung, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Alsa Riskun Nada (19) warga Desa Sumokali, Kecamatan Candi dan BIR (19) warga Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang masih berusia di bawah umur adalah PEF (16) warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dan FML (16) warga Desa Sumokali, Kecamatan Candi. Mereka merupakan anggota salah satu perguruan pencak silat yang ada di Sidoarjo.
"Kami terpaksa turun ke jalan itu, karena ada warga yang menghina perguruan silat kami Pak. Jadi dalam kasus ini, kami memang ingin tawuran. Makanya saya bawa palu itu," ujar salah seorang tersangka saat ditanya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (07/12/2022) petang.
Kusumo menceritakan, awalnya perguruan silat para tersangka ditantang melalui Media Sosial (Medsos) oleh oknum perguruan pencak silat lainnya untuk diajak tawuran. Kemudian, para tersangka bersama puluhan anggota lainnya berusaha mencari anggota perguruan silat yang menantang itu. Saat melintas di lokasi kejadian yakni di JL Diponegoro Kota Sidoarjo para tersangka merasa seolah-olah diteriaki itu.
"Seketika kelompok para tersangka terpancing dan emosi. Mereka lalu membacok korban IWM (28) di bagian betis kanan dan kirinya hingga korban terluka. Para tersangka juga merusak motor Honda Supra milik MKM (19) warga Kelurahan Lemahputro Sidoarjo. Kondisi Jok robek, panel speedometer pecah, slebor depan pecah dan lampu belakang pecah," ungkap Kusumo.
Rinciannya tersangka Eky Arda Firmansyah memukul totok lampu bagian depan dengan menggunakan palu sebanyak dua kali. Tersangka Alsa Riskun Nada tidak kalah beringasnya. Alsa memukulkan ruyung mengenai bagian jok sebanyak dua kali dan di bagian slebor depan sebanyak dua kali. Sedangkan tersangka BIR berperan nemukulkan batu ke arah sepeda motor satu kali mengenai sekok atau arem belakang sebelah kiri.
"Sedangkan tersangka PEF memukul motor memakai besi kunci shock berbentuk L dan tersangka FML memukul bodi depan kiri motor sebanyak tiga kali menggunakan besi cetok itu," tegasnya.
Kelima tersangka lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini bakal dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang.
"Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkasnya. Zak/Waw
Editor : Redaksi