Sidoarjo (republikjatim.com) - Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sudah mengesahkan Intepretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 35. Yakni Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba.
ISAK 35 diterbitkan untuk memberikan panduan kepada entitas nonlaba dalam penyajian laporan keuangan. Proses penerbitan ISAK 35 bersamaan proses pencabutan PSAK 45 yang disahkan 11 April 2019 dan berlaku efektif 1 Januari 2020.
Kini, PSAK 45 dicabut dan diganti ISAK 35. Hal ini, lantaran organisasi sektor publik memiliki kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba Sebagai Pedoman Organisasi Nonlaba. Salah satunya termasuk masjid.
Sosialisasi penerapan ISAK 35 digelar di masjid AT Tadzkiroh, Sidoarjo, Kamis (25/08/2022) malam. Sosialisasi ini sebagai studi kasus atas penelitian yang dilakukan Ade Irma Suryani Lating SE, M.S.A (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya).
Sosialisasi ini juga mengundang tiga narasumber berkompeten di bidangnya. Diantaranya Dr Eva Wany SE, MAk (Universitas Wijaya Kusuma atau UWK Surabaya), Drs Ec Budi Prayitno MM (Universitas Wijaya Kusuma atau UWK Surabaya) dan Sarwenda Biduri SE, M.S.A (Universitas Muhammadiyah Sidoarjo atau Umsida).
Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman atas implementasi laporan keuangan sesuai dengan ISAK 35.
"Masjid dalam menjalankan kegiatan mendapat modal dari para jamaah berupa sumbangan, sedekah maupun infaq. Karena itu, implementasi ISAK 35 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada jamaah, sudah seharusnya dilaksanakan para takmir masjid kepada para donatur," ujar dosen UWK Surabaya, Dr Eva Wany SE, MAk kepada republikjatim.com, Jumat (26/08/2022).
Sedangkan dosen Umsida, Sarwenda Biduri SE, M.S.A menilai lembaga nonlaba diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan ISAK 35. Diantaranya, lembaga keagamaan seperti masjid, gereja, vihara dan lainnya. Walaupun dalam pengelolaan tidak ada laba sesuai harapan.
"Tapi penyusun laporan keuangan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus sebagai bentuk upaya akuntabilitas dan transparansi yang dilakukan para takmir masjid sebagai pengelola keuangan," tegas Sarwenda.
Sementara dosen UWK Surabaya lainnya, Drs Ec Budi Prayitno MM menegaskan dengan laporan pertanggungjawaban yang akuntabel dan transparan, harapannya ke depan masjid mendapatkan kepercayaan yang semakin tinggi dari para donatur.
"Tujuan penerapan ISAK 35 adalah semakin kuatnya kepercayaan publik (para donatur) masjid maupun lembaga keagamaan lainnya," tandasnya.
Sementara Ade Irma Suryani Lating SE M.S.A memaparkan kegiatan ini berangkat dari adanya fenomena sebagian besar lembaga non profit.
"Misalnya saja masjid, hanya melaporkan keuangan pemasukan, pengeluaran dan total saldo dalam laporan keuangannya. Hal ini belum sesuai dengan standar yang dipakai ISAK 35. Makanya sosialisasi seperti ini dibutuhkan," pungkas Ade Irma. Hel/Waw
Editor : Redaksi