Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengoperasikan drone di negara ini tidak dilarang. Berbeda dengan negara lain yang melarang warganya mengoperasionalkan drone.
Negara yang melarang warga sipil menerbangkan drone yakni Singapura, India, Kamboja, Afrika, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab dan beberapa negara lain di Eropa. Indonesia termasuk negara yang memperbolehkan warganya menerbangkan pesawat tanpa awak itu.
Namun, untuk menerbangkan drone harus mengetahui dan mematuhi peraturannya jika tidak ingin terkena denda dan hukuman pidana. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2016.
Dalam peraturan Menteri Perhubungan itu mengatur tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia. Penggunaan Drone juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menghimbau kepada masyarakat Sidoarjo agar mematuhi peraturan itu. Menurutnya, mengoperasikan drone harus mengerti objek vital mana yang dilarang. Di kawasan Sidoarjo ada beberapa obyek vital yang dilarang. Seperti kawasan markas TNI AD, kawasan markas TNI AL, TNI AU dan kawasan Bandara Internasional Juanda.
"Mengoperasikan drone tidak boleh sembarangan. Harus mengetahui peraturannya. Karena menyangkut keselamatan bersama. Seperti di kawasan bandara bisa mengganggu jalur komunikasi pengaturan lalu lintas dan membahayakan penerbangan," ujar Bupati muda yang akrab disaapa Gus Muhdlor ini kepada republikjatim.com, Selasa (09/08/2022).
Berikut ini sejumlah peraturan pengoperasian drone di negara Indonesia.
1. Kawasan Dilarang Drone Drone dilarang terbang pada kawasan terlarang dengan jarak 500 meter. Kawasan terlarang yakni Istana Presiden dan Objek Vital Nasional lainnya, seperti (Area Nuklir).
2. Kawasan Terbatas Drone juga tidak boleh diterbangkan di kawasan terbatas dengan jarak 500 meter. Yang dimaksud kawasan terbatas adalah Markas TNI, pangkalan udara TNI, kawasan latihan militer, kawasan operasi militer, kawasan latihan menembak dan kawasan latihan penerbangan militer. Kemudian, ruang udara yang dipakai jalur penerbangan kepala negara atau kepala pemerintahan. Termasuk juga dilarang terbang di kawasan peluncuran roket dan satelit.
3. Bandar Udara Demi keselamatan penerbangan, drone dilarang beroperasi di kawasan bandar udara dengan jarak 500 meter. Drone juga dilarang terbang di kawasan ATC (Air Trafic Control) karena akan mengganggu jalur komunikasi lalu lintas penerbangan.
4. Denda dan Pidana Bagi yang melanggar akan diproses pidana dan dikenakan denda. Denda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 5 miliar. Sedangkan hukuman pidana paling ringan 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
"Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan pada pasal 410 sampai dengan pasal 443," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi