Sidoarjo (republikjatim.com) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, Mulyawan memastikan dari 84 Kepala Desa (Kades) Terpilih, bakal ada satu Kades Terpilih yang tidak dilantik Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor). Kades Terpilih yang tidak dilantik itu adalah Kades Terpilih Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Sutikno.
Kepastian itu, disampaikan lantaran Cakades Terpilih ini diduga memiliki masalah hukum. Hal ini setelah dugaan pemalsuan Kutipan Akta Kelahiran Cakades Terpilih ini dilaporkan ke Polresta Sidoarjo pada tanggal 27 Juni 2022 pekan lalu. Buntut panjang laporan delik aduan dugaan memalsukan nama dan nomor registrasi Kutipan Akta Kelahiran berbarcode milik anak warga Desa Bogempinggir RT 05 RW 02 Eko Setiyono yang diduga disalahgunakan untuk maju menjadi Cakades Bogempinggir.
"Tidak akan dilantik. Nanti akan ada Pilkades ulang di Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo. Karena ada surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) jika saudara S (Sutikno) diduga memalsukan persyaratan itu (Kutipan Akta Kelahiran). Makanya tidak teregistrasi di Dispendukcapil Pemkab Sidoarjo," ujar Kepala Dinas PMD Pemkab Sidoarjo Mulyawan kepada republikjatim.com, Senin (25/07/2022).
Mulyawan menjelaskan perkara Pilkades Bogempinggir baru diketahui setelah tahapan penetapan Calon Kades (Cakades). Menurutnya, saat penetapan itu Cakades (Sutikno) dinyatakan lolos oleh Panitia Pilkades. Hal itu dikarenakan ketidaktahuan Panitia Pilkades.
"Dia (Sutikno) lolos dari Bacakades menjadi Cakades karena memang ketidaktahuan. Setelah diketahui, kemudian dilaporkan secara tertulis menjelang pelaksanaan Pilkades hingga ada kesepakatan dari ketiga Cakades ditetap dan dilanjutkan Pilkades hingga Cakades Terpilih bermasalah pada Kutipan Akta Kelahirannya itu," imbuhnya.
Karena itu, Panitia Pilkade di Tingkat Kabupaten Sidoarjo yakni Dinas PMD Pemkab Sidoarjo, melaksanakan konfirmasi ke Dispendukcapil dan diperoleh keterangan jika Kutipan Akta Kelahiran yang disodorkan Sutikno waktu pendaftaran Cakades itu ternyata tidak teregistrasi di Dispendukcapil Pemkab Sidoarjo.
"Karena itu, kami (Dinas PMD) menyarankan kepada Camat Balongbendo untuk menfasilitasi agar Panitia Pilkades di tingkat desa bisa mendiskualifikasi. Kalau Panitia Pilkades tidak bergerak mendiskualifikasi, maka nanti panitia di tingkat Kabupaten yang akan menghentikan tahapan Pilkades di Desa Bogempinggir itu," tegasnya.
Ditanya masalah laporan masalah dugaan pemalsuan Kutipan Akta Kehadiran di Polresta Sidoarjo, Mulyawan menilai masalah laporan hukum tindak pidana umum pihak pelapor akta kelahiran yang dipalsukan itu bakal tetap berjalan.
"Masalah hukum tindak pidana itu tetap jalan. Kalau misalkan nanti terbukti bersalah dan dikenai dipidana, maka nanti berkaitan dengan pendaftaran selanjutnya tidak bisa diloloskan," ungkapnya.
Bagi Mulyawan yang juga mantan Kepala Bakesbangpol Pemkab Sidoarjo ini, ketidaklolosan pada tahapan pencalonan Cakades selanjutnya karena ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara. Ancaman hukuman itu di atas lima tahun penjara.
"Kalau nanti dipidana, syaratnya dia harus menjalani hukuman dulu. Setelah itu baru boleh mendaftar. Jadi pidananya tetap jalan," urainya.
Sementara Cakades Terpilih, Sutikno sebelumnya mengaku jika data yang tertulis di akta kelahirannya dengan barcode yang ada tidak sesuai dengan data dirinya. Sutikno mengaku baru mengetahui setelah santer kabar soal akta kelahiran palsu. Pria 56 tahun ini mengakui dirinya memang tidak memiliki akta kelahiran sebelumnya.
"Saat mendaftarkan diri menjadi Cakades, salah satu syarat berkas yang harus dikumpulkan legalisir akta kelahiran atau akta kelahiran baru yang sudah memiliki barcode. Akhirnya, saya meminta bantuan salah satu oknum (calo) untuk membuatkan akta kelahiran itu agar sesegera mungkin bisa dikumpulkan ke Panitia Pilkades. Makanya, begitu tahu ada rumor (dugaan akta palsu) itu saya sendiri juga kaget. Apalagi, ketika tahu kalau barcode itu ternyata tidak atas nama saya melainkan atas nama orang lain," katanya beberapa waktu lalu usai warga Desa Bogempinggir meluruk Panitia Pilkades Bogempinggir.
Sutikno menjelaskan dirinya tidak tahu menahu soal kutipan akta kelahirannya itu. Alasannya, karena sudah memasrahkan sepenuhnya pengurusannya ke oknum (calo) yang dipercayanya.
"Saya sendiri merasa tertipu. Saya sendiri korban oknum calo itu. Kemarin kami langsung membuat kembali Akta Kelahiran yang baru dan sama antara data di barcode dan akta kelahiran. Soal berkas akta yang salah itu diloloskan Panitia Pilkades saya juga tidak tahu lagi," pungkasnya.
Diketahui dalam Pilkades Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo diramaikan tiga Cakades. Mereka adalah Cakades nomor urut 1 (Ivan Hadi Kristanto) mendapatkan 217 suara, nomor urut 2 (Sutikno) mendapat 792 suara dan nomor urut 3 (Eko Subakti) mendapat 717 suara. Zak/Waw
Editor : Redaksi