Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dan warga korban Lumpur Lapindo menandatangani Perjanjian Tukar Menukar Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Eks TKD Kelurahan Juwet Kenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (03/06/2022). Tukar guling itu, untuk memberikan kepastian hukum lahan yang dimanfaatkan para korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sidoarjo, Chusnul Inayah mengatakan tukar menukar tanah TKD Juwet Kenongo di Desa Kesambi, Kecamatan Porong itu sudah dimohon Panitia Relokasi Desa Pamotan dan Kelurahan Mindi. Proses ini sudah dilakukan sejak Tahun 2018 laku dengan tindak lanjut surat permohonan Camat Porong.
"Prosesnya sudah dilakukan baik. Mulai pembahasan maupun evaluasi sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo," ujar Inayah saat penandatanganan tukar guling di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (03/06/2022).
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menjelaskan selama ini sudah dibentuk tim khusus untuk menangani tukar guling lahan itu. Tim khusus ini menangani 3 permasalahan di bawah koordinator Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra. Tim beranggotakan Camat Jabon, Camat Porong dan Camat Tanggulangin.
"Permasalahan pertama menangani 84 lahan korban Lapindo yang belum mendapat diganti rugi dengan nilai kurang lebih 500 miliar. Setiap minggu ditarget menyelesaikan 8-10 bidang. Tapi saat penyelesaian banyak kendala yang ditemui. Seperti masalah warisan orangnya dihubungi melalui surat panggilan tapi tidak kunjung datang dan sebagainya," katanya.
Sedangkan permasalahan kedua menangani perpindahan korban Lapindo ke Renojoyo. Perbedaan antara Renojoyo dan di Desa Kesambi, sama-sama memanfaatkan TKD, tetapi masalah di Renojoyo peruntukan lahannya masih hijau.
"Walaupun ada tukar guling, tetap tidak bisa dipisah karena sudah ada bangunannya. Tapi masalah Renojoyo ini sudah on progress ke ATR BPN dalam rangka perubahan tata ruang. Tujuannya, agar status tanahnya bisa menjadi kuning (kawasan hunian). Status kuning ini bisa dilakukan tukar menukar dan dilakukan pisah memisah disertifikatkan sesuai dengan pemilik yang baru," tegasnya.
Permasalahan ketiga, dari Kelurahan Mindi pindah ke Desa Kesambi dan Desa Pamotan. Permasalahanya tinggal sertifikat masing-masing yang bisa dibantu Pemkab Sidoarjo. Hal itu akan mengkomunikasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo untuk mendapat atensi lebih.
"Penanganan ganti rugi korban Lumpur Lapindo ini mendapat atensi lebih dari Kejari Sidoarjo. Makanya, Pemkab Sidoarjo akan mengawal prosesnya hingga selesai," janjinya.
Saat ini, lanjut Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor ini sudah ada serah terima atau perjanjian tukar menukar antara eks warga Mindi yang pindah di Desa Pamotan dan Desa Kesambi dan Pemkab Sidoarjo.
"Satu sudah tuntas, tinggal dua permasalahan yakni soal 84 lahan, 9 sudah tuntas, 27 baru dituntaskan totalnya sekitar 40 masih on progress karena memang kendalanya banyak. Kami ingin memberi kepastian hukum kepada warga dan ganti rugi secepatnya," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi