Terdakwa Korupsi Bagi-Bagi Proyek PL Dinas Pertanian Sidoarjo Diganjar Hanya Setahun

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SETAHUN - Terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi bagi-bagi proyek Dinas Pangan dan Pertanian Pemkab Sidoarjo, Lukman Saleh hanya diputus 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo kemarin.
SETAHUN - Terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi bagi-bagi proyek Dinas Pangan dan Pertanian Pemkab Sidoarjo, Lukman Saleh hanya diputus 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi bagi-bagi proyek Penunjukkan Langsung (PL) di Dinas Pangan dan Pertanian Pemkab Sidoarjo, Lukman Saleh bernasib cukup baik. Mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pangan dan Pertanian ini, hanya diputus 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo kemarin.

Seusai pembacaan putusan di ruang sidang Cakra itu, terdakwa Lukman Saleh menyerahkan menerima atau banding atas putusan itu ke tim Penasehat Hukum (PH)nya.

Dalam sidang yang diketahui majelis hakim, Dede itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terdakwa bersalah membagi-bagikan proyek PL senilai Rp 16,8 miliar untuk 33 rekanan dengan paket pekerjaan sekitar 64 paket pada Tahun 2016.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Dede membacakan putusannya, Kamis (17/05/2018) kemarin.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahid seusai persidangan mengaku adanya hasil audit BPKP terkait pengurangan volume dalam beberapa pekerjaan proyek yang dilakukan puluhan rekanan sudah dibayar terdakwa dalam persidangan sebelumnya sebesar Rp 200 juta.

"Kerugian negaranya sudah dibayar terkait pengurangan volume itu," katanya.

Sementara terdakwa, Lukman Saleh saat ditanyai mengenai putusan majelis hakim enggan memberikan jawaban. Pihaknya menyerahkan langka hukum selanjutnya ke penasehat hukumnya.

"Biar pengecara saya saja yang menjawab," katanya singkat sembari kembali masuk mobil tahanan Nissan Evalia warna hitam bernopol W 509 PP dengan pengawalan sejumlah petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polresta Sidoarjo. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Perkuat dan Kembangkan Ekonomi Kerakyatan, PERBAMIDA Bidik Sinergi Strategis BPR dan Pemda di Rakernas 2026

Perkuat dan Kembangkan Ekonomi Kerakyatan, PERBAMIDA Bidik Sinergi Strategis BPR dan Pemda di Rakernas 2026

Jumat, 17 Apr 2026 18:20 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 18:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Aston Hotel Sidoarjo menjadi saksi momentum penting kebangkitan ekonomi daerah. Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Milik…

Tingginya Anak Tidak Sekolah dan Buruknya Infrastruktur, Masuk 29 Poin Rekomendasi Dewan di LKPj Bupati Sidoarjo

Tingginya Anak Tidak Sekolah dan Buruknya Infrastruktur, Masuk 29 Poin Rekomendasi Dewan di LKPj Bupati Sidoarjo

Jumat, 17 Apr 2026 08:03 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 08:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar sidang paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan…

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Sidoarjo Dorong Partisi Aktif Masyarakat Hingga Para Pelaku Usaha

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Sidoarjo Dorong Partisi Aktif Masyarakat Hingga Para Pelaku Usaha

Kamis, 16 Apr 2026 19:21 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 19:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo siap mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2026…

Perkuat Layanan Gizi dan Kolaborasi Ekonomi Lokal, Wabup Sidoarjo Resmikan SPPG Prasung Buduran

Perkuat Layanan Gizi dan Kolaborasi Ekonomi Lokal, Wabup Sidoarjo Resmikan SPPG Prasung Buduran

Kamis, 16 Apr 2026 15:44 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 15:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Prasung, Kecamatan…

Lewat Halal Bihalal Tahun 2026, HIPMI Sidoarjo Dongkrak Perkuat Sinergi Ekonomi Lokal Bersama Forkopimda

Lewat Halal Bihalal Tahun 2026, HIPMI Sidoarjo Dongkrak Perkuat Sinergi Ekonomi Lokal Bersama Forkopimda

Kamis, 16 Apr 2026 11:25 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 11:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Halal Bihalal bersama…

Kader Partai NasDem Sidoarjo Kecam Pemberitaan di Tempo, Minta Dewan Pers Bertindak Jaga Etika Demokrasi

Kader Partai NasDem Sidoarjo Kecam Pemberitaan di Tempo, Minta Dewan Pers Bertindak Jaga Etika Demokrasi

Kamis, 16 Apr 2026 10:45 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 10:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Reaksi keras datang dari kader Partai NasDem Kabupaten Sidoarjo atas sejumlah pemberitaan Media Tempo yang dinilai tidak…