Terdakwa Korupsi Bagi-Bagi Proyek PL Dinas Pertanian Sidoarjo Diganjar Hanya Setahun

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SETAHUN - Terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi bagi-bagi proyek Dinas Pangan dan Pertanian Pemkab Sidoarjo, Lukman Saleh hanya diputus 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo kemarin.
SETAHUN - Terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi bagi-bagi proyek Dinas Pangan dan Pertanian Pemkab Sidoarjo, Lukman Saleh hanya diputus 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi bagi-bagi proyek Penunjukkan Langsung (PL) di Dinas Pangan dan Pertanian Pemkab Sidoarjo, Lukman Saleh bernasib cukup baik. Mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pangan dan Pertanian ini, hanya diputus 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo kemarin.

Seusai pembacaan putusan di ruang sidang Cakra itu, terdakwa Lukman Saleh menyerahkan menerima atau banding atas putusan itu ke tim Penasehat Hukum (PH)nya.

Dalam sidang yang diketahui majelis hakim, Dede itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terdakwa bersalah membagi-bagikan proyek PL senilai Rp 16,8 miliar untuk 33 rekanan dengan paket pekerjaan sekitar 64 paket pada Tahun 2016.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Dede membacakan putusannya, Kamis (17/05/2018) kemarin.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahid seusai persidangan mengaku adanya hasil audit BPKP terkait pengurangan volume dalam beberapa pekerjaan proyek yang dilakukan puluhan rekanan sudah dibayar terdakwa dalam persidangan sebelumnya sebesar Rp 200 juta.

"Kerugian negaranya sudah dibayar terkait pengurangan volume itu," katanya.

Sementara terdakwa, Lukman Saleh saat ditanyai mengenai putusan majelis hakim enggan memberikan jawaban. Pihaknya menyerahkan langka hukum selanjutnya ke penasehat hukumnya.

"Biar pengecara saya saja yang menjawab," katanya singkat sembari kembali masuk mobil tahanan Nissan Evalia warna hitam bernopol W 509 PP dengan pengawalan sejumlah petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polresta Sidoarjo. Waw

Tag :

Berita Terbaru

KPU Sidoarjo Percepat Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026

KPU Sidoarjo Percepat Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026

Rabu, 25 Mar 2026 09:40 WIB

Rabu, 25 Mar 2026 09:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo secara resmi menerima hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih…

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak masyarakat memperkuat silaturahmi dan saling memaafkan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447…

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Inspeksi Mendadak (Sidak) dilaksankan Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Forkopimda Sidoarjo ke sejumlah pos pengamanan pada …

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana di Perum TNI AL Blok C1 No 18, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo tampak berbeda dari hari biasanya. Sejak…

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Sidoarjo yang dijadwalkan pada awal April mendatang, tensi politik di internal partai…

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gejolak internal mulai memanas di tubuh DPC PKB Sidoarjo menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab). Pernyataan Bupati…