Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo berkolaborasi Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo dalam mewujudkan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo dengan menghadirkan 100 insan pers.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari mulai tanggal 25 - 26 November 2021. Acara dibuka Plt Kepala Diskominfo Pemkab Sidoarjo, Ahmad Misbahul Munir di Arayanna Hotel, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/11/2021) malam.
Diketahui Alokasi DBHCHT terdiri dari 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum dan 25 persen untuk bidang kesehatan.
Pemanfaatan DBHCHT dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran di 18 Kecamatan di Sidoarjo. Baik itu, kecamatan penghasil cukai rokok dan bahan baku maupun yang tidak menghasilkan cukai rokok dan bahan baku.
Plt Diskominfo Pemkab Sidoarjo, Ahmad Misbachul Munir mengatakan media merupakan sarana komunikasi efektif dalam membantu mensosialisasikan program DBHCHT mulai radio, media elektronik, media cetak, media online maupun tabloid. Selain itu, publikasi dilakukan lewat media sosial (medsos) seperti Facebook (FB), Instagram (IG) dan lainnya.
"Kami percaya dan optimis peran pengaruh media sangat besar. Karena itu kami mensosialisasikan peraturan bidang cukai ini untuk insan pers agar bisa disampaikan ke masyarakat dengan bahasa media," ujarnya Ahmad Misbachul Munir kepada republikjatim.com, Jumat (26/11/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Misbachul juga mengajak kepada semua insan pers agar berkolaborasi mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal di Sidoarjo. Pihaknya berharap, dengan dilakukan sosialisasi ini secara masif peredaran barang kena cukai ilegal. Seperti peredaran rokok ilegal di Sidoarjo dapat ditekan atau diminimalisir.
"Semua media turut mensukseskan program 'gempur rokok ilegal'," tegas mantan Camat Taman ini.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Sidoarjo, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sidoarjo dan dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo. Mereka menyampaikan cukai Tahun 2022 menargetkan penerimaan untuk Kabupaten Sidoarjo meningkat mencapai Rp 4,38 triliun.
"Untuk penerimaan DBHCHT membutuhkan kerjasama kolaborasi antara Pemkab dan pihak Bea Cukai Sidoarjo serta masyarakat sekaligus media diharap bisa memberi informasi lebih soal peredaran rokok ilegal atau ciri-ciri rokok ilegal," tandasnya.
Sementara pihak perekonomian merencanakan untuk Tahun 2022 akan membuat aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal atau kegiatan pabrik rokok ilegal yang ada di Sidoarjo. Hel/Waw
Editor : Redaksi