Polresta Sidoarjo Ringkus Perdagangan Burung Ilegal Dilindungi Asal Papua

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HEWAN LANGKA - Tersangka, Mar (48) warga Krian, Sidoarjo ditangkap Unit IV Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) berupa burung dilindungi, Senin (18/10/2021).
HEWAN LANGKA - Tersangka, Mar (48) warga Krian, Sidoarjo ditangkap Unit IV Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) berupa burung dilindungi, Senin (18/10/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Unit IV Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Yakni berupa perdagangan burung dilindungi yang dilakukan tersangka Mar (48) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Senin (18/10/2021).

Sejumlah burung langka dari Papua yang dilindungi beserta tersangka, diamankan Unit IV Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo di tempat tinggal tersangka di Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Barang bukti burung endemik yang diserahkan Polresta Sidoarjo ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur itu, diantara lain tiga Burung Cendrawasih Toowa Cemerlang, empat Burung Cendrawasih Kuning, satu Burung Cendrawasih Mati Kawat, dua Burung Cendrawasih Raja, satu Burung Cendrawasih Botak, lima Burung Betet dan tujuh Burung Nuri Bayan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka ditangkap karena memperdagangkan satwa jenis burung endemik yang dilindungi. Karena melanggar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dalam tahap penyelidikan kami, tersangka mendapatkan burung endemik itu dari kapal ilegal. Kemudian tersangka memasarkannya secara online kepada penggemar burung, dengan meraup keuntungan yang bervariasi," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (18/10/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mar dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.

Sementara dalam kasus ini, seluruh barang buktinya diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Hal itu, untuk mengamankan barang bukti agar tidak mati.

"Kami masih akan mengembangkan kasus pengembangan perkara ini," tandasnya. Zak/Hel/Waw

Berita Terbaru

Menelusuri Jejak Sang Mahaguru Para Raja Kiai Ageng Muhammad Besari dan Lahirnya Pesantren Tegalsari Ponorogo

Menelusuri Jejak Sang Mahaguru Para Raja Kiai Ageng Muhammad Besari dan Lahirnya Pesantren Tegalsari Ponorogo

Jumat, 09 Okt 2026 12:52 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 12:52 WIB

Ponorogo (republikjatim.com) - ​Hutan lebat di kaki Pegunungan Wilis yang dahulu sepi dan tak terjamah pernah menjadi saksi bisu tirakat seorang ulama besar. …

Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Cuan, Desa Sidorejo Krian Launching Wisata Petik Melon Premium

Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Cuan, Desa Sidorejo Krian Launching Wisata Petik Melon Premium

Rabu, 07 Okt 2026 06:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 06:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lahan desa yang tadinya kurang produktif di Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, kini resmi disulap menjadi tempat wisata edukasi…

Sidak Proyek Betonisasi Jalan Junwangi - Kemasan Krian, Bupati Subandi Minta PPK Kerap Evaluasi Kejar Deviasi 9 Persen

Sidak Proyek Betonisasi Jalan Junwangi - Kemasan Krian, Bupati Subandi Minta PPK Kerap Evaluasi Kejar Deviasi 9 Persen

Selasa, 06 Okt 2026 20:10 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mematangkan percepatan pembangunan infrastruktur jalan. Bupati Sidoarjo, Subandi …

Sidak Rusunawa Tambak Kemerakan Krian, Wabup Sidoarjo Prihatin Merasa Eman Bangunan Megah Mangkrak

Sidak Rusunawa Tambak Kemerakan Krian, Wabup Sidoarjo Prihatin Merasa Eman Bangunan Megah Mangkrak

Selasa, 06 Okt 2026 19:18 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Kondisi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo memicu keprihatinan mendalam bagi Pe…

Frontage Road Waru Bebas Bangunan Liar, Satpol PP Sidoarjo Hancurkan Warung-Warung Bandel Kembalikan Fungsi Jalan

Frontage Road Waru Bebas Bangunan Liar, Satpol PP Sidoarjo Hancurkan Warung-Warung Bandel Kembalikan Fungsi Jalan

Selasa, 06 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 18:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo terus bergerak cepat menata kawasan jalan protokol. Kali ini,…

Kejar Minus Progres Pekerjaan 9,9 Persen, Proyek Jembatan Candinegoro Rp 1,46 Miliar Dikebut 24 Jam Non-Stop

Kejar Minus Progres Pekerjaan 9,9 Persen, Proyek Jembatan Candinegoro Rp 1,46 Miliar Dikebut 24 Jam Non-Stop

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembangunan Jembatan Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo dikerjakan secara maraton 24 jam penuh mulai Senin (05/10/2026).…