Polresta Sidoarjo Ringkus Perdagangan Burung Ilegal Dilindungi Asal Papua

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HEWAN LANGKA - Tersangka, Mar (48) warga Krian, Sidoarjo ditangkap Unit IV Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) berupa burung dilindungi, Senin (18/10/2021).
HEWAN LANGKA - Tersangka, Mar (48) warga Krian, Sidoarjo ditangkap Unit IV Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) berupa burung dilindungi, Senin (18/10/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Unit IV Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Yakni berupa perdagangan burung dilindungi yang dilakukan tersangka Mar (48) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Senin (18/10/2021).

Sejumlah burung langka dari Papua yang dilindungi beserta tersangka, diamankan Unit IV Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo di tempat tinggal tersangka di Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Barang bukti burung endemik yang diserahkan Polresta Sidoarjo ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur itu, diantara lain tiga Burung Cendrawasih Toowa Cemerlang, empat Burung Cendrawasih Kuning, satu Burung Cendrawasih Mati Kawat, dua Burung Cendrawasih Raja, satu Burung Cendrawasih Botak, lima Burung Betet dan tujuh Burung Nuri Bayan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka ditangkap karena memperdagangkan satwa jenis burung endemik yang dilindungi. Karena melanggar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dalam tahap penyelidikan kami, tersangka mendapatkan burung endemik itu dari kapal ilegal. Kemudian tersangka memasarkannya secara online kepada penggemar burung, dengan meraup keuntungan yang bervariasi," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (18/10/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mar dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.

Sementara dalam kasus ini, seluruh barang buktinya diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Hal itu, untuk mengamankan barang bukti agar tidak mati.

"Kami masih akan mengembangkan kasus pengembangan perkara ini," tandasnya. Zak/Hel/Waw

Berita Terbaru

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo…

Lindungi Keselamatan Pengguna Jalan dan Infrastruktur, DPRD Sidoarjo Desak Tindak Tegas Kendaraan ODOL

Lindungi Keselamatan Pengguna Jalan dan Infrastruktur, DPRD Sidoarjo Desak Tindak Tegas Kendaraan ODOL

Jumat, 10 Apr 2026 15:53 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 15:53 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya penertiban kendaraan tidak laik jalan terus diperkuat melalui Operasi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Pemeriksaan…

Tinjau RTLH di Kureksari Waru, Bupati Sidoarjo Pastikan Perbaikan Rumah Sekaligus Beri Bantuan Kursi Roda

Tinjau RTLH di Kureksari Waru, Bupati Sidoarjo Pastikan Perbaikan Rumah Sekaligus Beri Bantuan Kursi Roda

Jumat, 10 Apr 2026 00:49 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 00:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi kembali turun ke lapangan untuk memastikan kesejahteraan warganya melalui peninjauan langsung program…

Tinjau Ledakan di Pabrik Janti Waru, Bupati Sidoarjo Tekankan Pentingnya Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

Tinjau Ledakan di Pabrik Janti Waru, Bupati Sidoarjo Tekankan Pentingnya Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

Kamis, 09 Apr 2026 20:58 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meninjau lokasi kecelakaan kerja ledakan tabung besi di PT Great Well Steel yang berada di Desa Janti, …

Diminta Terus Jadi Teladan, 141 PNS di Lingkungan Pemkab Sidoarjo Terima SK Pensiun

Diminta Terus Jadi Teladan, 141 PNS di Lingkungan Pemkab Sidoarjo Terima SK Pensiun

Kamis, 09 Apr 2026 20:04 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 20:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Purna Tugas kepada 141 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan…

Lepas Kangen dengan Puluhan Balita di UPT PPSAB Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Kunjungi Balita yang Ditelantarkan Orangtua

Lepas Kangen dengan Puluhan Balita di UPT PPSAB Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Kunjungi Balita yang Ditelantarkan Orangtua

Kamis, 09 Apr 2026 19:31 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengunjungi UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo,…