Sidoarjo (republikjatim.com) - Berakhir sudah pelarian enam tersangka pengeroyokan anggota TNI AL di Terminal Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo 23 Mei 2021 lalu. Mereka berhasil diringkus tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Den Intel Pasmar 2 di berbagai tempat.
Keenam tersangka yang berhasil ditangkap awal yaitu UNH (21) di kawasan Terminal Bus Bungurasih. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap UNH, akhirnya diperoleh keberadaan lima orang lainnya. Mereka MRTR (22) dan FCP(23) keduanya ditangkap juga di kawasan Terminal Bungurasih serta YMK(23) ditangkap di tempat kerjanya daerah Perum Deltasari, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Sedangkan dua tersangka lainnya NMDP (21) ditangkap di Jombang dan RA (18) ditangkap di Blega, Kabupaten Bangkalan.
Keberhasilan penangkapan enam tersangka ini, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji pada awak media, Selasa (8/6/2021) di Polresta Sidoarjo.
"Semua tersangka yang dapat dibilang preman meresahkan di wilayah Bungurasih itu berhasil ditangkap tim gabungan polisi dan TNI. Ada dua tersangka yang berada diluar wilayah Sidoarjo yaitu inisial NMDP yang ditangkap di wilayah Jombang dan inisial RA ditangkap di wilayah Madura," ujarnya Sumardji kepada republikjatim.com, Selasa (08/06/2021).
Sebelumnya, kata Sumardji pasca kejadian polisi dan Intel TNI telah menangkap empat tersangka lainnya. Kemudian berlanjut penangkapan enam tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Sekarang keseluruhan tersangka pengeroyokan terhadap salah satu anggota TNI di Bungurasih itu sudah ditangkap semua," tegasnya.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menegaskan atas kasus pengeroyokan ini para tersangka terancam pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana penjara 9 (sembilan) tahun," tandasnya. Zak/Yan/Waw
Editor : Redaksi