BPN Sidoarjo Bagikan 303 Sertifikat Warga Tanggul Wonoayu, Belasan Tidak Berstempel

author republikjatim.com

republikjatim.com

Minggu, 10 Jan 2021 15:00 WIB

BPN Sidoarjo Bagikan 303 Sertifikat Warga Tanggul Wonoayu, Belasan Tidak Berstempel

i

BAGIKAN - Salah satu warga Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo Narko menerima sertifikat tanah kering tanpa stempel BPN Sidoarjo di Pendopo Kantor Desa setempat, Minggu (10/01/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo menyerahkan 303 sertifikat tanah milik warga Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Minggu (10/01/2021). Penyerahan sertifikat ini hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program Nasional Agraria (Prona) Tahun 2020.

Penyerahan ratusan sertifikat ini menyebabkan warga berbondong-bondong membawa surat panggilan untuk mengambil sertifikat miliknya itu.

Salah satu penerima sertifikat tanah Narko mengaku awalnya merasa senang saat mau menerima sertifikat tanah warisan milik orang tuanya. Namun, langsung merasa kecewa setelah petugas BPN Sidoarjo memberitahu tanda tangan atas nama Ketua Panitia Ajudikasi Sidoarjo belum ada stempelnya.

"Saya disuruh kembali hari Senin (11/01/2021) besok. Karena harus dibumbui stempel di setiap sertigikat," ujarnya kepada republikjatim.com, Minggu (10/01/2021).

Menggapi hal itu, Sekdes Tanggul Abdul Muid mengakui ada sekitar 15 sertifikat warganya yang belum distempel BPN Sidoarjo. Dia menduga hal ini, lantaran terselip (ketlisut). Hal ini lantaran banyaknya pemohon yang mengajukan sertifikasi secara massal.

"Mungkin ketlisut. Pekan depan pasti beres. Apalagi, khusus Desa Tanggul pengajuan PTSL sebanyak 1.960 bidang tanah. Sekarang yang dudah jadi 303 sertifikat," katanya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Abdul Muid dengan adanya program PTSL warga desa merasa senang. Selain prosesnya cepat juga tidak membutuhkan waktu lama. Bahkan untuk biayanya juga ringan hingga pemohon tidak merasa terbebani.

"Kami tak bisa membayangkan kalau warga harus mengurus sendiri. Pasti biayanya lebih mahal. Pembagian sertifikat ini diperuntukkan tanah kering dan bukan tanah sawah atau tanah basah. Sampai hari ini persawahan statusnya masih SK Gubernur," tegasnya.

Sementara kata Abdul Muid dari total 1.960 sertifikat yang diajukan sudah semua. Sedangkan hari ini hanya dibagikan 303 sertifikat atau selesainya hampir 15 persen. Rencananya jika tahap selanjutnya yang belum dibagikan akan dibagikan langsung. Tapi sesuai dengan jam yang ditentukan karena ini masih situasi pandemi Covid-19.

"Sementara itu untuk biaya pengurusan sertifikat tanah sudah ditentukan berkisar Rp 150.000 per bidang. Kami tidak berani menambah biaya lagi," tandasnya. Zak/Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal