Ngaduh Soal Tower Seluler ke Dewan Disertai Hujan Tangis Kandas, Warga Pucang Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

author republikjatim.com

republikjatim.com

Jumat, 08 Jan 2021 22:18 WIB

Ngaduh Soal Tower Seluler ke Dewan Disertai Hujan Tangis Kandas, Warga Pucang Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

i

HEARING - Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo hearing bersama warga Pucang, Kecamatan Sidoarjo dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tower seluler di lingkungan warga setempat, Jumat (08/01/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Lingkungan Jenggolo II, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo terpaksa bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jatim. Ini menyusul, pengaduannya ke Komisi A DPRD Sidoarjo tidak membuahkan hasil alias kandas.

Hal ini disebabkan pengadu soal penurunan tower seluler PT Protelindo dan PT IBS yang dianggap meresahkan warga itu tak mampu diakomodir semua pihak. Hal ini, karena seluruh perizinan kedua perusahaan pendiri tower itu terpenuhi.

Oleh karena itu, meski saat hearing bersama anggota dan pimpinan Komisi A dipenuhi hujan tangis dari warga sekitar tower, akan tetapi tekad warga untuk mengajukan gugatan semakin menguat.

"Kami bakal mengikuti arahan Komisi A. Warga bakal melanjutkan kasus tower seluler ini dengan mengajukan gugatan hingga PTUN. Semoga di PTUN ada hasil yang jelas atas keluhan warga," ujar Sita salah seorang perwakilan warga, Jumat (08/01/2021).

Sita mengaku selama ini warga sudah berkali-kali meminta solusi dari Lurah Pucang. Namun warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dari kelurahan setempat. Terutama perwakilan perusahaan yang kerap diundang di ruangan.

"Tiba-tiba mereka menilai tower tidak bisa diturunkan karena perizinannya lengkap. Radius 30 meter, seharusnya semua diminta persetujuan. Tapi saya yang di sebelah tower tidak dimintai persetujuan. Disana banyak warga terdampak tapi tidak masuk daftar persetujuan warga sekitar," ungkapnya sembari menangis.

Selama adanya tower, Sita merasa ketakutan dan khawatir. Apalagi, tidak ada sosialisasi soal perizinan dan asuransi dari pihak perusahaan seluler.

"Padahal, jarak rumah saya sangat dekat dengan tower. Saat ini sering terjadi berangin kencang, kami khawatir berimbas bisa menimpa rumah. Kami merasa sangat dirugikan," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan, Eni warga terdampak tower lainnya. Menurutnya, sosialisasi dari PT IBS awalnya hanya 5 tahun. Namun saat pembangunan, izin pendiriannya berbunyi 10 tahun. Selain itu, sewa lahan awalnya 4 tahun menjadi 14 tahun. Bahkan penambahan sejumlah panel yang tidak ketahui warga memicu banyak televisi rusak karena radiasinya.

"Belum lagi soal kabel yang melewati lahan. Kabel bertegangan tinggi itu membuat warga takut kalau terjadi korseleting listrik. Apalagi, tidak ada izin perusahaan terkait kabel yang melewati lahan kami itu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hearing itu dihadiri sejumlah pihak terkait. Mulai PT Protelindo, PT IBS, hingga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Diantaranya Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan menyarankan lebih baik warga mengajukan gugatan secara resmi langsung ke PTUN. Alasannya, perizinan yang dimiliki perusahaan pengelola tower sudah lengkap dan sesuai regulasi. Selain itu, pengaduan warga tidak terbukti.

"Kami sarankan warga silahkan mengajukan gugatan ke PTUN. Saya yakin pihak perusahaan juga akan menghormati keputusan warga ini. Bukan kami tidak mau membantu untuk memberi rekomendasi penurunan tower. Tapi memang segala aspek yang dibutuhkan dalam pendirian tower tidak cacat hukum," urai Gus Wawan.

Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono mengaku Komisi A hanya menampung aspirasi. Untuk teknis penurunan itu kewenangannya ada di sejumlah pihak terkait yang memiliki kewenangan.

"Tentu semua dasar rekomendasi yang dibuat dari temuan di lapangan. Kedua perusahaan ini sudah menyelesaikan urusan administratifnya. Makanya kami sarankan untuk mengajukan gugatan ke PTUN saja. Semoga di PTUN warga bisa menemukan titik terang," jelas Ketua Fraksi Golkar ini.

Sementara Perwakilan PT Protelindo, Arina mengakui izin radius ketinggian tower sudah lengkap dan ditandatangani warga. Sedangkan soal asuransi, setiap tahun harus diperbarui. Hal ini untuk antisipasi ada tambahan warga baru.

"Kami rutin memberikan donasi kepada warga setempat. Soal masa perpanjangan kontrak sewa, itu memang tidak ada ketentuan tertulis saat perpanjangan, harus kembali meminta persetujuan warga. Jadi tidak ada kewajiban. Untuk radiasi, itu tidak berpengaruh pada televisi atau kesehatan manusia," tandasnya didampingu Sholeh perwakilan PT Protelindo lainnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal