Sidoarjo (republikjatim.com) - Malam Tahun Baru 2021 di Sidoarjo mayoritas pedagang patuh dengan menutup usahanya mulai pukul 18.00 WIB. Kepedulian dan kesadaran warga Sidoarjo mencegah penularan covid-19 tampak pada sepinya arus lalu lintas di pusat tengah Kota Delta.
Kendati demikian, ada minumarket (toko swalayan modern) di JL Raya Waru yang nekat masih buka usahanya di atas jam malam. Seketika mini market itu, ditegur Forkopimda Sidoarjo yang berpatroli agar segera ditutup. Selain itu, diberi sanksi denda, Kamis (31/12/2020) malam.
Dalam patroli ini, Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono bersama jajaran Forkopimda. Diantaranya Ketua DPRD Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dan Dandim 0816 Letkol Inf M Iswan Nusi berpatroli keliling ke sejumlah titik penyekatan di JL Raya Waru dan JL Raya Candi. Semua kendaraan dari arah Surabaya dialihkan ke jalan Brigjen Katamso, Waru. Selanjutnya patroli dilanjutkan ke penyekatan di JL Raya Candi. Semua kendaraan yang dari arah Malang dialihkan ke jalur Lingkar Timur.
Penerapan jam malam di Sidoarjo, ada 6 titik penyekatan jalan. Diantaranya Jalan Raya Waru, Simpang Tiga Buduran (Maspion 2), Simpang Tiga Yos Sudarso, Simpang Tiga Cemengkalang, Simpang Tiga Traffic Light Candi, dan Simpang Empat Pilang, Wonoayu.
Rombongan Forkopimda juga mengecek kesiapsiagaan petugas di Pos Jaga Alun-Alun dan Bundaran Taman Pinang Indah. Penyekatan jalan dimulai sejak pukul 18.00 wib diikuti para pedagang seperti warung kopi, warung makan, toko swalayan modern juga mulai tutup.
"Dari pantauan kami keliling (patroli), tampak jalanan sepi dan warung-warung sudah tutup. Tidak ada kerumunan perayaan tahun baru. Hanya ada satu toko swalayan modern di Waru yang buka melebihi batas waktu jam malam. Akhirnya kami minta menutup dan ditegur serta diberi sanksi denda," ujar Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, Kamis (31/12/2020) malam.
Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan akses jalan masuk ke kota. Surat Edaran yang dikeluarkan Pj Bupati Sidoarjo ini.mengatur pemberlakuan jam malam pukul 21.00 wib - 04.00 WIB berlaku mulai tanggal 29 Des 2020 hingga 2 Januari 2021. Khusus malam tahun baru 31 Desember 2020 jam malam mulai pukul 18.00 - 04.00 WIB.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sidoarjo atas perhatian dan kesadarannya mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa timur dan Surat Edaran Bupati Sidoarjo yang melarang perayaan tahun baru dan tidak pesta kembang api," tegasnya.
Selama patroli, kata Hudiyono pihaknya melihat warga Sidoarjo sudah patuh. Bahkan selama patroli tidak ada kerumunan warga. Begitu juga tidak ada perayaan pesta kembang api.
"Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur dan Bupati ini untuk kebaikan bersama agar terhindar dari penyebaran Covid-19," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi