Anggota DPRD Sidoarjo Terjerat Gratifikasi Tak Ditahan, Bakal Dipanggil BK

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris
Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris

i

Sidoarjo (RepublikJatim) - Anggota Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo, Imam Supii telah ditetapkan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi jual beli tanah BUMN dengan hadiah mobil Honda HRV. Namun karena dianggap tim penyidik kooperatif, paska ditetapkan tersangka politisi PDIP itu tak ditahan penyidik Polresta Sidoarjo.

"Memang tersangka (Imam Supii) tidak kami tahan. Karena selama penyidikan dia selalu kooperatif. Apalagi barang bukti gratifikasi sebuah mobil Honda HRV sudah kami sita untuk dijadikan barang bukti," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada RepublikJatim, Kamis (16/11/2017).

Saat ini lanjut Harris, berkas pemeriksaan tersangka kasus gratifikasi pengadaan tanah dengan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPRD Sidoarjo ini sudah diproses. Hanya saja tinggal melengkapi beberapa item yang dibutuhkan dalam penyidikan.

"Secepatnya berkas kami lengkapi. Kalau sudah lengkap pasti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo," tegasnya.

Kendati tak ditahan, Imam Supii sudah 2 kali tidak menghadiri acara sidang Paripurna DPRD Sidoarjo. Oleh karenanya, tersangka kasus dugaan makelaran tanah ini bakal segera dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo untuk dimintai klarifikasi atas ketidakhadirannya dalam 2 kali sidang paripurna itu. Hal ini disebabkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota komisi C DPRD Sidoarjo ini berdampak pada rutinitas kehadirannya sebagai anggota dewan. Berdasarkan datanya BK DPRD Sidoarjo mencatat terhitung selama dua kali paripurna yang bersangkutan tidak hadir.

Wakil Ketua BK DPRD Sidoarjo, Hadi Subiyanto menjelaskan pihaknya bakal mengundang yang bersangkutan (Imam Supii). Menurutnya hal ini jika merujuk tata tertib aturan disiplin anggota dewan.

"Kami akan mengundang bukan memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi kenapa dua kali tidak hadir sidang paripurna," ungkapnya.

Dalam klarifikasi itu, kata anggota Fraksi Golkar ini pihaknya tidak bakal menyentuh perkara hukum yang sedang menjerat anggota PDIP itu. Alasannya, perkara hukum sudah ada yang menangani perkaranya yakni Polresta Sidoarjo.

"Kami hanya sebatas menanyakan terkait kode etik dewan, tidak sampai ke ranah hukumnya. Aturannya jika hingga enam kali tidak hadir dalam sidang paripurna maka akan ada pengajuan pemberhentian. Sekarang baru dua kali tidak hadir," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 230 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara pembekalan Cakades pada Pemilihan Kepala Desa…

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Bahrul Amig serta Plt Kepala Dinas Perindustrian dan…

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten…

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Era produksi video pendek yang menguras waktu dan biaya besar mulai bergeser. Kini, siapa pun punya kesempatan menciptakan…