Sidoarjo (republikjatim.com) - Semakin maraknya Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang JL Exit Tol Lama Jabon, seperti halnya dua bangunan permanen, terbuat dari bata kumbung mulai dipersoalkan para pedagang. Bangli permanen ini, mengundang kecemburuan sosial, lantaran tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait di Kecamatan Jabon.
Bahkan petugas seakan-akan terkesan dibiarkan. Padahal di lokasi itu, tidak boleh mendirikan bangunan permanen. Salah seorang pedagang, yang namanya tidak mau disebutkan mengaku sangat menyesalkan adanya bangli permanen itu. Apalagi, sengaja dibiarkan petugas hingga pembangunannya selesai.
"Kalau sudah jadi seperti itu siapa yang harus bertanggung jawab. Bangunan itu, memang dibiarkan. Kami disini juga berhak untuk membangun bangunan permanen. Lihat saja bangunan itu, sudah berdiri kokoh dan menjadi tempat hunian," keluhnya kepada republikjatim.com, Senin (02/11/2020).
Kasi Trantib Kecamatan Jabon, Yahya Dahari mengakui bangunan permanen yang berdiri itu, memang di wilayah kerjanya. Namun pemiliknya sudah diberikan sanksi teguran berulangkali. Akan tetapi tidak digubris.
"Memang lahan itu bukan milik warga, melainkan milik Jasa Marga (pengelola tol). Apapun alasannya, tetap menyalahi Perda. Karena bangunan itu sama sekali tidak ada ijznnya dan tidak pernah izin ke petugas," tegas Kasi Trantib yang juga menjabat Pj Kepala Desa Kedungcangkring ini.
Sementara Camat Jabon, Mokhamad Aziz Muslim di ruang kerjanya menegaskan pihaknya selama ini belum tahu sama sekali adanya bangunan permanen di sisi selatan jembatan tol.
"Kami segera memanggil Kasi Trantib, dan memanggil pemilik bangunan itu agar jelas semua persoalannya," tandasnya. Yan/Waw
Editor : Redaksi