Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawasn Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo mulai mengidentifikasi tingkat kerawanan money politic di masa pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Saat ini, ada dua kemungkinan tingkat kerawanan saat tahap pencalonan.
"Setelah kami identifikasi, ada dua kerawanan. Yakni terkait rekomendasi dan pendaftaran paslon," ujar Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid saat ditemui pada acara TOT Teknis Pengawasan Pilkada Serentak 2020, di Hotel Luminor Sidoarjo, Jumat (28/08/2020) sore.
Menurut Haidar soal rekomendasi dari partai atau gabungan partai politik misalnya, hal ini rawan terjadinya mahar politik atau money politik. Hal itu, menjadi salah satu fokus dari pengawasan Bawaslu dari tingkat nasional (pusat) hingga daerah (kabupaten).
"Soal rekomendasi pasangan calon (Paslon) misalnya, juga menjadi fokus kami (Bawaslu) dalam melaksanakan pengawasan," imbuhnya.
Sedangkan mengenai saat pendaftaran, apakah Paslon wajib diantarkan Ketua DPC maupun DPD atau tidak pihaknya masih mendalaminya. Bahkan, Haidar mencontohkan saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018 lalu. Saat itu, ada salah satu partai politik yang ketuanya tidak hadir saat pendaftaran.
"Akibatnya dalam dukungan hanya dijadikan sebagai partai pendukung, bukan partai pengusung," tegasnya.
Sementara dalam Pilkada Sidoarjo, dimungkinkan juga bakal terjadi. Yakni Ketua Partai tidak mengantarkan Paslon saat pendaftaran.
"Di Sidoarjo kemungkinan tidak dihadiri ketua partai itu sangat dimungkinkan. Masalah ini sedang kami konsultasikan ke Bawaslu Jatim," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi