Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengoptimalkan pelayanan dan perizinan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan khususnya di masa pandemi Covid-19, Pemkab Sidoarjo meluncurkan layanan online cetak mandiri. Ada 22 jenis layanan yang bisa dicetak secara mandiri oleh pemohon. Hal ini, hanya dengan mengurus melalui aplikasi online Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (Sipraja) yang diunduh di playstore.
Dari 22 layanan ini dibagi tiga tipe. Pertama tipe layanan A. Diantaranya Surat Keterangan Lahir, Surat Kematian, Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa, Surat Keterangan Biodata Penduduk, Surat Keterangan Umum dari desa dan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Sedangkan untuk layanan cetak mandiri tipe B diantaranya Surat Pengantar SKCK, Surat Pengantar KTP, Surat Pengantar KK, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Umum Kecamatan (untuk rumah sakit, keringanan PLN, dinas sosial dan untuk keringanan biaya pendidikan), SKTM Kecamatan.
Terakhir layanan cetak mandiri tipe C meliputi Surat Izin Usaha Mikro Kecil, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 200 m2, IMB di atas 200 m2 atau dua lantai maksimal 400 m2 kartu AK1, IUMK baru, IUMK perpanjangan, IUMK perubahan dan TDU Mikro serta Kartu Pencari Kerja.
Layanan cetak mandiri Sipraja mulai efektif berjalan mulai Senin (27/07/2020). Yakni serentak di 18 kecamatan serta desa/kelurahan. Untuk mendapatkan aplikasi layanan Sipraja masyarakat bisa langsung mengunduh melalui google playstore di android.
"Keunggulan layanan Sipraja selain bisa mengurus secara online masyarakat bisa mencetak sendiri surat yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Camat maupun Kepala Desa/Lurah itu," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setda kabupaten Sidoarjo, Imam Mukri Afandy, Senin (27/07/2020).
Keunggulan lainnya, masyarakat bisa mentracking atau memantau langsung secara online proses pengajuan suratnya. Dengan layanan lacak dokumen Sipraja, pemohon bisa memantau langsung atau mentracking posisi surat yang diurus lewat android.
"Kalau surat sudah selesai ditandatangani secara elektronik oleh Camat atau Kepala Desa maka pemohon akan menerima notifikasi yang dikirim ke pemohon berupa SMS Masking Sipraja dan email Sipraja. Selanjutnya pemohon tinggal mencetak mandiri di rumah," ungkap Kasi Bina Kewilayahan Setda Sidoarjo, Vira Murti Krida Laksmi saat memberi sosialisasi ke para perangkat desa/kelurahan.
Sementara Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menegaskan layanan cetak mandiri yang dikeluarkan Pemkab Sidoarjo akan mengurangi kerumunan massa di kantor layanan kecamatan maupun di desa/kelurahan. Layanan cetak mandiri Sipraja sangat membantu warga Sidoarjo dalam mengurus izin dan surat kependudukan di tengah Pandemic Covid-19.
"Kami berharap dengan adanya layanan cetak mandiri, masyarakat bisa memanfaatkannya. Karena layanan cetak mandiri Sipraja sangat membantu masyarakat dalam mengurus perizinan dan surat-surat kependudukan dengan cepat dan mudah," katanya.
Bagi Cak Nur, Pemkab Sidoarjo terus berinovasi. Terutama dalam pelayanan publik.
"Melalui aplikasi Sipraja Pemkab Sidoarjo berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih cepat, efektif dan efesien. Sipraja kemudahan pelayanan dalam genggaman," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi