Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang kakek Moch Sael warga JL Brigjen Katamso, Dusun Pengkol, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo menyesali perbuatannya. Pria 52 tahun ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo.
Tersangka Sael ditangkap polisi lantaran hutang narkoba ke Dimas warga Surabaya. Narkoba itu dipinjamkan ke Deny Yulianto. Akhirnya teman kakek Sael yang bernama Deny ditangkap polisi itu.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Nadjib menceritakan awalnya tersangka ditangkap berdasarkan keterangan tersangka Deny Yulianto yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Penangkapan tersangka Sael berdasar keterangan tersangka (Deny) yang terlebih dahulu tertangkap," katanya, Kamis (04/06/20).
Indra menceritakan tersangka ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo di daerah Sepanjang, Kecamatan Taman. Saat digeledah tersangka tak menyimpan barang haram berupa sabu. Kemudian polisi menggelandang tersangka ke rumahnya untuk mencari barang bukti.
"Di rumah tersangka, polisi menemukan satu paket sabu-sabu. Setelah ditimbang beratnya 1,01 gram," paparnya.
Sedangkan saat diinterogasi singkat, terkait asal muasal barang haram itu, muncullah nama Dimas itu. Tersangka membeli sabu itu dari Dimas. Dengan cara pesan lewat telepon dan lalu diranjau. Tersangka membeli sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 5 juta.
"Tersangka itu hutang sabu-sabu ke Dimas. Bayarnya kalau sabu-sabu sudah habis (terjual) semua," tegasnya.
Sementara seusai tersangka mendapat hutangan sabu-sabu dari Dimas, selanjutnya sabu-sabu itu dihisap sendiri sebagian dijual.
"Kemarin ada teman tersangka (Sael) bernama Deny Yulianto pinjam sabu. Tersangka pun memberikan. Dari tertangkap Deny ini, tersangka Sael berhasil ditangkap," pungkasnya. Yan/Waw
Editor : Redaksi